Semua Pelaku Didatangi Sosok Kuntilanak Mirip NH, Korban Pembunuhan dalam Karung di Tegal
Semua Pelaku Didatangi Sosok Kuntilanak Mirip NH, Korban Pembunuhan dalam Karung di Tegal
Masing-masing pelaku memiliki peran dalam melakukan pembunuhan secara tidak terencana itu.
Sebelum dibunuh, korban diperkosa dan disetububi oleh salah satu pelaku bernama Abdul Malik yang juga menjalin asmara dengan korban.
Parahnya, saat diperkosa, adegan hubungan intim antara korban dengan sang pacar disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras.
Karena di bawah pengaruh miras, tiba-tiba sang pacar justru tega mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.
Atas kasus ini, para tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.
"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus Bengbeng. (Tribunjateng/gum).
Karung Jadi Saksi Bisu
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto dalam ekspose perkara menjelaskan para pelaku membunuh NH diawali cekcok akibat pengaruh minuman keras.
Para pelaku ada yang dari Desa Cikura dan Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong.
"Itu spontan pembunuhannya," ungkap Dwi.
Para pelaku bersama korban hanya menenggak miras saja di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari salah satu obyek wisata di Tegal.
"Saat mereka semua dalam kondisi mabuk, dari sanalah mulai cekcok," terang Dwi.
Pertengkaran karena korban NH menyebut panggilan tak pantas kepada salah satu tersangka.
• Pembantu Campur Susu Anak Majikan dengan Obat Tidur, Ketahuan Nyonya, Nangis Sesegukan Minta Ampun
Pelaku yang tak terima memanas-manasi tersangka lainnya hingga korban diperkosa.
Dari tiga tersangka pria, Abdul Malik yang terpancing dan memperkosa NH.