Polisi Dibakar Mahasiswa
Inikah Sosok Mahasiswa yang Diduga Pelempar Bensin yang Membakar 3 Orang Polisi di Cianjur?
Dalam video tersebut terlihat bungkusan plastik yang dilemparkan pria berjas merah mengenai bagian tubuh dan kepala petugas.
TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video unjuk rasa di Kabupaten Cianjur melibatkan kelompok mahasiswa tampak menampilkan rekaman pelemparan sesuatu kemudian berakhir dengan munculnya api.
Sosok pelempar tampak mengenakan jaket merah. Kemarin, beredar foto sosok pelempar seorang pria mengenakan jaket berwarna gelap serta bergaris putih di lengan.
Dari hasil zoom atau pembesaran foto, memang terlihat bahwa pria yang mengenakan jaket olahraga warna biru dengan garis putih di lengan itu melempar semacam botol atau kantong plastik berisi cairan.
Sementara dalam video berdurasi sekitar 14 detik tersebut memperlihatkan dua orang yang melempar bahan bakar dalam plastik ke arah api yang membakar ban motor.
• Pose Seksi Aurel Hermansyah Tempel Jari di Bibir & Pejamkan Mata Dikritik, Disebut Mirip Tante-Tante
• Aurel Hermansyah Pakai Baju Terbuka, Pamer Pose Panas, Jari Ditempel di Bibir, Mata Sambil Terpejam
• Foto Ayu Ting Ting Bangun Tidur Tanpa Makeup Tersebar, Dibilang Cantik, Mirip Bule Turki, Benarkah?
Dalam video tersebut seorang pengunjukrasa yang mengenakan jaket motif garis putih melempar pertama bungkusan plastik yang diduga berisi bahan bakar.
Namun lemparan pertama tersebut tak menimbulkan ledakan api.
Lalu pengunjuk rasa kedua yang mengenakan jas merah melemparkan lagi bungkusan plastik ke arah api yang dikerumuni petugas dan pengunjukrasa.
Dalam video tersebut terlihat bungkusan plastik yang dilemparkan pria berjas merah mengenai bagian tubuh dan kepala petugas.
Isi dari plastik yang berisi bahan bakar pun sempat bercipratan yang diikuti dengan sambaran api.
Diduga, para anggota yang terbakar terkena cipratan bahan bakar dari kantung plastik yang memuncak tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti siapa pelempar bensin ke arah Aiptu Erwin yang sedang memadamkan api yang dibakar pendemo. Pengunjuk rasa berasal dari gabungan organisasi mahasiswa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik bekerja sesuai mekanisme penyidikan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP, penyidik berwenang menahan seseorang diduga tindak pidana. Masa penahanan dibatasi 1x24 jam.
Selama 1x24 jam, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terkait suatu tindak pidana.
"Penyidik masih memeriksa 17 orang pendemo. Kami periksa mereka disertai alat bukti yang ada lalu gelar perkara. Kemudian menetapkan tersangka termasuk pasal apa yang akan disangkakan," ujar Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jumat (16/8).
Ia menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur dan profesional dengan mendasarkan pada alat bukti yang ada, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menentukan tersangka.
"Dalam hal ini yang melempar bensin sehingga anggota terbakar. Kami belum bisa menyebut satu dua orang dari 17 orang yang diamankan tanpa adanya alat bukti. Kita tunggu hasil penyidikan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga Polisi terbakar saat aksi unjukrasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa di depan gerbang Pendopo Cianjur, Kamis (15/8). Satu kritis dan dua lainnya menderita luka bakar cukup serius.
Tiga polisi tersebut tak bisa menghindar karena sedang memadamkan ban yang dibakar, tiba-tiba seorang mahasiswa melempar bahan bakar ke arah sumber api.
Seorang warga yang berada di area unjukrasa, Mamur Abdulah (56), mengatakan, insiden itu terjadi beberapa saat setelah peserta unjuk rasa melakukan pembakaran ban, lalu tiga orang anggota kepolisian mencoba untuk memadamkan api.
"Tiba-tiba ada seseorang yang melemparkan kantong bensin sehingga api pun membesar dan membakar tiga orang polisi," ujarnya, di lokasi yang sempat menjadi tempat unjukrasa.
Tiga polisi tersebut langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur.
Para pengunjuk rasa sempat memblokir Jalan Siliwangi di depan komplek pemkab. Para mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia, Himpunan Mahasiswa Tjiandjoer, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah, dan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam lalu membakar ban sambil meneriakan yel-yel.
Kesaksian lainnya dikatakan oleh Brigadir Dua, Aryo, seorang anggota patroli Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur. Ia melihat ada yang menyiramkan bensin ke arah api.
"Ada yang menyiramkan bensin ke arah api yang sedang dipadamkan anggota sehingga api menyambar," ujarnya.
• Kapolri Tito Karnavian Cecar Irjen Pol Boy Rafli Amar dengan 5 Pertanyaan Menohok, Apa Saja Ya?
• 15 Fakta Video Vina Garut, V Dibayar Rp 500 Ribu untuk Layani 3 Pria, A Punya Kelainan Seksual
• Kisah Awal Video Vina Garut Dibuat, Pelaku Rela Istri Sah Mesum dengan Pria Lain, Kini Sudah Cerai
Aryo mengatakan, ada beberapa anggota polisi yang terkena sambaran api. Namun, 3 orang yang mengalami luka cukup parah dan segera dibawa ke rumah sakit.
"Ketiga korban adalah Brigadir Dua Aris Simbolon dan Brigadir Dua Yudi, keduanya dari Satuan Sabhara Polres Cianjur serta Ajun Inspektur Satu Erwin Yudha dari Polsek Kota Cianjur," katanya.
Aksi sebelumnya berlangsung tertib. Para pengunjuk rasa yang mengkritisi arah pembangunan Pemkab Cianjur itu sempat masuk ke lingkungan pemkab, namun didorong mundur Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Cianjur. Akibatnya, para mahasiswa pun memblokir jalan di depan komplek pemkan sehingga polisi pun menutup akses jalan tersebut.
Kronologis berawal sejak pagi, mahasiswa semula berunjukrasa di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur Jalan KH Abdullah bin Nuh. Lalu mahasiswa melakukan longmarch ke kantor Pemkab Cianjur.
Unjukrasa tersebut mengatasnamakan dari kelompok Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus, dengan korlap Muhamad Fadil yang membawa peserta aksi sebanyak 50 orang.
Pagi harinya, di gedung dewan mereka sempat berkumpul atas dasar menagih visi misi yang telah disampaikan oleh para anggota dewan.
Pukul 11.00 WIB massa aksi longmarch menuju kantor DPRD dengan rute kantor DPRD Kabupaten Cianjur - Jl. KH. Abdullah bin Nuh - Jalam Pangeran Hidayatullah - Jalan Siliwangi - Kantor Pemda Kabupaten Cianjur.
Pukul 12.00 WIB massa aksi tiba di Kantor Pemda Kabupaten Cianjur dan melakukan orasi.
Sekitar pukul 12.30 WIB masa aksi melakukan pemblokiran di Jalan Siliwangi (Depan Pintu masuk Pemda Kab. Cianjur) yang mengakibatkan kemacetan arus lalin sepanjang Jalan Siliwangi.
Sekitar pukul 13.00 WIB massa aksi melakukan pembakaran ban dan dilerai oleh anggota kepolisian, akan tetapi massa semakin brutal yang mengakibatkan 3 anggota Kepolisian terkena luka bakar.
Adapun anggota lepolisian yang terkena luka bakar adalah
Aiptu Erwin ( Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bojongherang Polsek Kota Polres Cianjur, Bripda Yudi Muslim( Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur ), dan Bripda F.A Simbolon ( Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur).
Pasca aksi unras sementara Pihak Kepolisian telah mengamankan massa sebanyak 15 orang yang diduga melakukan pembakaran ban yang mengakibatkan anggota Kepolisian sebanyak 3 orang mengalami luka bakar. (*)