SIM Keliling Hadir di Jatiwangi Majalengka Pagi Ini, Yuk Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda
SIM Keliling Hadir di Jatiwangi Majalengka Pagi Ini, Yuk Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Guna memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Majalengka kembali membuka pelayanan SIM Keliling, Kamis (15/8/019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada di Jatiwangi tepatnya di simpang empat lampu merah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM baik SIM A maupun SIM C.
Pelayanan SIM Keliling ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
• Jadwal Lengkap Liga 1 2019 Pekan Ke-14, Laga Panas Arema FC vs Persebaya Surabaya Sore Ini
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga memperpanjang masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• TERUNGKAP, Inilah Pemeran Adegan Ranjang Vina Garut Yang Berhasil Ditangkap
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.