SIM Keliling Polres Indramayu Rabu 14 Agustus 2019 Hadir di Lokasi Ini
SIM Keliling Polres Indramayu Rabu 14 Agustus 2019 Hadir di Lokasi Ini, yuk perpanjang masa berlaku SIM anda
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Rabu (14/8/2019) dijadwalkan hadir di Polsek Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
• Samsat Keliling dan Samsat Gendong Kabupaten Indramayu Rabu 14 Agustus 2019 Hadir di Lokasi Ini
Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
• Inilah Prakiraan Cuaca Wilayah III Cirebon Rabu 14 Agustus 2019, Selamat Beraktivitas
• LINK LIVE STREAMING Persib Bandung vs Borneo FC, Mario Gomez Kembali ke Kandang Maung Bandung
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
• Jadwal Penerbangan Bandara Kertajati Rabu 14 Agustus 2019, Ada 10 Rute Penerbangan
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.