RA Curi Pakaian Dalam Wanita di Indekos dan Milik Pacarnya untuk Berfantasi
Kelainan Seksual, RA Curi Pakaian Dalam Wanita di Indekos & Milik Pacarnya untuk Berfantasi
Diberitakan sebelumnya, RA ditangkap polisi karena tindakan pencurian pemberatan yang dilakukannya di indekos di wilayah Kiaracondong.
• King Faaz, Anak Fairuz A Rafiq Di-bully Teman di Sekolah, Diejek Ikan Asin, Sonny Septian Mengamuk
• Cewek Pencinta Musik Korea Selatan (KPop) Diruqyah, Teriak-teriak Pakai Bahasa Sunda: Tah Aing Tah!
Tak hanya mencuri ponsel, jam dan barang berharga, RA juga mencuri pakaian dalam perempuan penghuni kosan yang disatroninya. Menurut Asep, pakaian dalam yang dicurinya itu sebagai bahan bagi tersangka untuk berhalusinasi.
"RA ini punya penyakit kelainan seksual, pakaian dalam itu dibawa ke tempatnya untuk berhalusinasi sampai orgasme," ujarnya.
Bahkan, ada salah satu korban perempuan yang sempat digerayangi tersangka.
• Diramal Ada 4 Orang yang Ingin Lenyapkan Nyawanya, Ruben Onsu Kirim Pesan Terakhir untuk Sarwendah
"Ada beberapa kasus perempuannya ini digerayangin supaya ada kepuasan," ucapnya.
Sampai akhirnya wanita itu melaporkan aksi tersangka ke Mapolsek Kiaracondong. Berbekal laporan itu, polisi melakukan pengintaian dan closed circuit television (CCTV) hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.
"Penangkapan kita lakukan pengintaian dan CCTV dan betul yang bersangkutan melakukan itu," katanya.
Menurut Asep, kejadian pencurian pakaian dalam wanita dan barang berharga di tempat kosan di wilayah Kiaracondong ini telah terjadi beberapa kali, hanya saja korbannya enggan melaporkan lantaran malu.
RA sendiri mengaku telah mencuri pakaian dalam wanita sampai lima kali.
"Di Kircon tersangka sudah melakukan lima kali," ucapnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, jam tangan, dan sejumlah pakaian dalam wanita.
• King Faaz Diejek Ikan Asin di Sekolah, Kini King Faaz Dikabarkan Sakit, Wajahnya Pucat & Lesu
Atas perbuatanya, RA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun bui. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Curi Pakaian Dalam Bekas Perempuan di Bandung demi Hasrat Seksual", https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/06082421/pria-ini-curi-pakaian-dalam-bekas-perempuan-di-bandung-demi-hasrat-seksual?page=all.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Farid Assifa