Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Over Kapasitas, 538 Pengedar, 420 Bandar, dan 11 Orang Pemakai

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, menyebut Lapas Kelas II A Cirebon, mengalami over

Tribun Jabar/Hakim Baihaki
Kalapas Narkotika Klas IIA Cirebon 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, menyebut Lapas Kelas II A Cirebon, mengalami over kapasitas dan setiap tahunnya jumlah narapidana yang mendekam dijeruji terus mengalami peningkatan.

Lapas yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini memiliki kapasitas untuk 460 orang narapidana, namun diisi oleh 969 narapidana atau over kapasitas hingga 100 persen.

"Petugasnya 123, yang setiap hari diisi oleh empat regu, masing-masing 14 orang. Sudah sangat sempit," kata Jalu di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jumat (9/8/2019).

Peredaran Narkoba 200 Kg Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Klas IIA Cirebon, Begini Kata Kalapas

Habib Bahar Bin Smith Akan Jalani Masa Tahanan di Lapas Bogor Mulai Hari ini

Teman Artis Jarang Ada Yang Jenguk di Lapas, Bang Ipul Dendam dan Ingin Balaskan Dendamnya

Dari 969 narapidana, sebanyak 538 merupakan pengedar, 420 bandar, dan 11 pemakai.

Jalu mengatakan, salah satu penyebab over kapasitas di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yakni, tidak banyak yang mendapatkan masa potongan kurungan penjara atau remisi.

Kalapas Narkotika Klas IIA Cirebon
Kalapas Narkotika Klas IIA Cirebon (Tribun Jabar/Hakim Baihaki)

Ia menambahkan, pihaknya setiap hari mencoba para narapidana untuk berkelakuan baik selama masa tahanan, namun banyak dari menolak sehingga remisi tidak didapatkan.

"Merubah mereka itu sangat susah, karena dari mereka ada yang beranggapan buat apa menjadi baik," katanya.

Antisipasi hal tersebut pihak lapas mengaku, telah melakukan sejumlah langkah untuk antisipasi peredaran narkoba, yang diduga kerap dilakukan oleh narapidana.

Beberapa langkah upaya antisipasi yang dilakukan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, yakni melakukan melakukan sejumlah SOP pengamanan, mulai dari pengecekan barang menggunakan x-ray hingga pengacakan sinyal telepon.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan, langkah-langkah tersebut adalah salah satu komitmen yang dilakukan oleh para petugas untuk mencegah peredaran narkoba.

"X-ray dan alat pengacak sinyal semuanya aktif, pada Juli 2019 sudah dicek, semuanya dalam kondisi baik. Waktu itu pun dicek dengan Sat Narkoba Polres Cirebon untuk deteksi narkoba," kata Jalu.

Tak hanya itu, pihaknya pun berkoordinasi pula dengan Satuan Narkoba Polres Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, terkait peredaran narkoba di dalam lapas. 

Jalu mengatakan, permasalahan narkoba di Republik Indonesia, bukanlah satu masalah yang harus diselesaikan oleh satu institusi, melainkan semua institusi terkait lainnya.

"Narkoba adalah masalah bersama," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved