Diputusin Sang Pacar, Sang Pria Gugat Mantan Pacar Kembalikan Biaya Pacaran 3 Tahun Rp 40 Juta

Diputusin Sang Pacar, Sang Pria Gugat Mantan Pacar Kembalikan Biaya Pacaran 3 Tahun Rp 40 Juta.

Nz.lifestyle.yahoo.com
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.

Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.

"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Arif dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Alfridus meminta agar Fransiska mengganti biaya Rp 40 juta yang dikeluarkan selama keduanya menjalin hubungan, sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.

Inul Daratista Pakai Baju Seksi Pamer Foto di Ranjang Bareng Mas Adam: Aku Sudah Siap Disikat Mas

Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.

Fransiska mengatakan, dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).

Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus. Arif mengatakan, persidangan hingga kini masih berproses dan telah memasuki persidangan kedua.

Kasus gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus gugatan perdata sederhana. Setelah mendengar keterangan penggugat dan keterangan tergugat, pihaknya akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan hukum perdata.

"Ini sudah sidang yang kedua, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat," ungkap Arief. 

Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/PDT.S/2019/PNMME.S Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Beragam Manfaat Shea Butter, Bisa Hilangkan Stretch Mark Hingga Hilangkan Ketombe

 Dilansir dari Kompas TV Jumat (2/8/2019), Alfridus Aliyanto mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan uang yang telah dia keluarkan selama pacaran 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki-laki lain.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak. Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," jelas Alfridus Aliyanto.

Berdasarkan laman Pengadilan Negeri Maumere, gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.

Dalam poin yang diajukan, penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Pria yang Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta", https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/18105061/ini-pengakuan-pria-yang-gugat-mantan-kekasih-kembalikan-biaya-pacaran-rp-40.

Editor : Rachmawati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved