Menyamar Jadi Anggota Polantas, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Usai Curi 17 Motor Hasil Tilang
Seorang polisi lalu lintas gadungan bernama Arif Septian (22) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin (29/7/2019) lalu.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang polisi lalu lintas gadungan bernama Arif Septian (22) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin (29/7/2019) lalu.
Arif menjadi polisi gadungan untuk mencuri motor di sejumlah Pos Polantas. Aksinya terendus setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal motor yang dicuri di Pos Polantas MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Melakukan pengecekan, olah TKP, kemudian anggota kami menelusuri pelaku pencurian itu adalah atas nama ASB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (31/7/2019).
Pengembangan lebih lanjut, pelaku ternyata mengenakan seragam polisi ketika menjalankan aksinya. Ia telah beraksi selama 4 bulan dan mengaku sebagai Bripda Arif meski belakangan mengaku sebagai Briptu. Arif ditangkap tanpa bisa menunjukkan kartu anggota polisi. Ia diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dikembangkan ternyata ada TKP-TKP lain. Dia sudah beraksi di Pos Polantas Bintang Mas (Pademangan) dan Pos Polantas Permai (Tanjung Priok). Bahkan lebih dari tiga tempat itu," ucap Budhi.
Setelah menangkap Arif, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap enam orang lainnya. MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18) ditangkap karena membantu Arief dalam menjalankan aksinya. Sementara AK (36) dan SY (45) ditangkap sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
• Pesan Terakhir Bripka Rachmat Effendy Sebelum Meninggal Ditembak Rekan Sesama Polisi Hingga 7 Kali
• Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Oknum Polisi Ini Seret dan Injak Kepala Pelayan Kafe
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
Adapun ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.
"Dia coba melarikan diri, pas menunjukkan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jahit seragam polisi sendiri
Arif selalu beraksi dengan seragam lengkap. Ia sempat dua kali mengganti lencana palsu pada seragam yang digunakannya dengan alasan berganti pangkat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan bahwa seragam polisi yang digunakan tersangka adalah buatan sendiri. Arif sengaja membuat baju itu di tukang jahit dekat rumahnya. Sementara perlengkapan dibeli tersangka dari sejumlah toko.
"Seragam didapatkan di jahit dari tukang jahit. Dia sering lihat polisi dan dia minta dijahitkan pakaian seragam," kata Budhi.
Arif sudah mencuri motor sejak 4 bulan lalu. Selama beraksi, Arif bekerja sama dengan empat tersangka lainnya, MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18). Ia pun berbagi peran dengan tersangka lainnya.
"Setiap aksi pencurian ASB berpakaian polisi. Ada juga tersangka lainnya yang menunggu di mobil. Kendaraan yang diambil ada yang didorong, ada yang dirusak rumah kuncinya lalu di angkut ke mobil yang sudah disiapkan. Sementara ada tersangka lain yang sudah di dalam dan ada pelaku yang mengamati keadaan," jelas Budhi.
4 kali gagal daftar polisi
Arif sengaja menjadi Polantas gadungan dalam menjalankan aksinya tak terlepas dari cita-citanya. Ia sudah sempat mendaftarkan diri menjadi anggota Polri sebanyak empat kali. Namun, kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, ia selalu gagal.
"Tersangka ini sudah mendaftar jadi polisi. Jadi dia sudah empat kali daftar polisi gagal terus," ungkap Budhi.
Setiap kali melakukan aksinya, Arif selalu mengenakan pakaian lengkap Polantas. Pakaian itu ia jahit sendiri, sementara perlengkapan lainnya seperti sabuk dan topi Polantas ia beli dari sejumlah toko. Sejauh ini, polisi belum menemukan senjata api dari hasil penggeledahan terhadap tersangka.
"Kalau kita lihat dalam seragam atau foto yang ditampilkan memang tidak secara jelas ada senpi. Tapi akan kita dalami apakah nanti ada senpi mainan atau apapun akan kita dalami," ucap Budhi.
Incar motor anggota dan barbuk tilangan
Dalam setiap aksinya, pelaku mengincar motor dinas dan barang bukti tilangan sebagai barang curian. Arif bersama komplotannya yang berjumlah empat orang mengincar motor di Pos Polantas yang ada di Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, pelaku selama ini sudah mencuri 17 unit motor. Tiga motor di antaranya merupakan kendaraan dinas Polantas dan 14 lainnya motor barang bukti tilang.
"Jadi apabila melanggar lalu lintas di (sekitar) Pos Polantas tersebut, sebelum nanti dibawa ke tempat penititipan barang bukti, (sepeda motor) itu disimpan dulu di situ dan pada saat itu barang bukti ini diambil," kata Budhi.
Setiap kali melakukan aksinya, Arif selalu mengenakan pakaian lengkap Polantas. Ia masuk ke Pos Polantas dan melihat-lihat situasi untuk kemudian menggasak motor yang sudah diincarnya.
Sementara pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor dengan cara mendorong, merusak kunci, hingga mengangkat ke mobil yang sudah ia siapkan bersama pelaku-pelaku lain. Untuk menghindari kecurigaan dari petugas lain, ia melakukan aksinya pada malam hari.
"Mereka melakukan pada malam hari, kan pos itu bukan kantor polisi yang ada polisinya 24 jam," jelas Budhi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepak Terjang Arif si Polisi Gadungan: Nyamar Jadi Polantas dan Curi Motor Tilang, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/01/sepak-terjang-arif-si-polisi-gadungan-nyamar-jadi-polantas-dan-curi-motor-tilang?page=all.
Editor: Malvyandie Haryadi