Siswi SMP Diperkosa Gurunya di Dalam Kelas, Sudah 7 Kali, Terbongkar Setelah Curhat ke Ibunya

Bunga dirudapaksa oleh gurunya di dalam kelas. Sudah 7 kali sang guru nakal itu sudah berbuat asusila kepada Bunga. Dia banyak diam di kelas.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Dok Tribun Manado
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di cianjur. 

TRIBUNCIREBON.COM, KEBUMEN -  Kisah sedih dan menyakitkan dialami Bunga, bukan nama sebenarnya, pelajar SMP di Kebumen, Jawa Tengah.

Bunga dirudapaksa oleh gurunya di dalam kelas.

Sudah 7 kali sang guru nakal itu sudah berbuat asusila kepada Bunga.

Bunga memang lebih banyak menghabiskan waktu untuk belajar di dalam kelas ketimbang bermain di luar kelas saat jam istirahat.

Kemiskinan menjadikan ia tak mau bermain di luar kelas. 

Ia tak seperti teman-teman lainnya yang bisa menghabiskan uang saku untuk jajan.

Waktu istirahat pun dimanfaatkan Bunga untuk belajar.

Kesempatan itulah yang digunakan oleh oknum guru itu untuk memperkosa Bunga.

Terbongkar Setelah Cerita ke Ibu

Guru mestinya bisa menjadi teladan yang baik bagi para muridnya.

Tetapi kelakuan oknum guru di Kebumen ini sama sekali tak mencerminkan pribadi seorang pendidik.

Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya, sebut saja Bunga (14).

Padahal tiga tahun lagi ia memasuki masa purna.

Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.

Sungguh malang nasib Bunga.

Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim harus terenggut kehormatannya.

Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.

Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.

Wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya.

Parahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.

Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/07) sekitar pukul 12.00 Wib .

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.

"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata AKP Mawakhir saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).

Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.

Bunga memang  lebih sering berada di dalam kelas.

Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.

Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.

Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bekatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.

Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.

Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.

Selanjutnya cerita itu diteruskan ke ibunya.

Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/30/oknum-guru-di-kebumen-rudapaksa-siswinya-dilakukan-di-dalam-kelas?

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved