Seluruh Gugatan Praperadilan yang Diajukan Kivlan Zen Ditolak Hakim
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
TRIBUNCIREBON.COM - Hakim tunggal Ahcmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim.
Hakim menilai penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," terang Guntur.
Sebelumnya, Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21-22 Mei lalu.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat. (Kompas.com/Walda Marison)