Jumat, 10 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Banyak Warganya Yang Nikah Siri, Pemkab Majalengka Gelar Nikah Itsbat Gratis

kalangan yang menikah sirih di ‘Kota Angin’ cukup banyak dan Kecamatan Jatitujuh masih menempati urutan terbanyak.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi - Sejumlah pasangan yang mengikuti nikah massal Polres Cirebon di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (6/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengadakan program itsbat nikah gratis.

Hal ini dicanangkan terkait banyaknya Pasangan suami istri (Pasutri) wilayah Majalengka yang masih menggunakan program nikah siri. Berdasarkan data yang ada, kalangan yang menikah siri di ‘Kota Angin’ cukup banyak dan Kecamatan Jatitujuh masih menempati urutan terbanyak.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pihaknya merasa perlu untuk membantu mereka yang sudah nikah siri.

Menurutnya, ‎itsbat nikah sendiri yaitu cara yang dapat ditempuh Pasutri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (nikah siri).

34 Pasangan Ikuti Nikah Massal yang Digelar Polres Cirebon, Dua Biduan Jadi Penghibur Acara

Sudah Menikah Selama 30 Tahun, Pasutri di Pasuruan Ini Ikuti Nikah Massal Hanya Karena Ini

"Namun, karena statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri tersebut dan akan datang ke kecamatan-kecamatan, " ujar Karna Sobahi saat acara Pembinaan Pemerintahan Desa, Jumat (26/7/2019).

Saat ini dari data yang diperoleh, menurut Bupati banyak warga Majalengka yang status pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Saya merasa kasihan terhadap nasib anak-anaknya nanti. Mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, tidak akan mendapat ahli waris, dan tidak akan memiliki akta kelahiran," ucap Karna.

Karna Sobahi menambahkan, ‎untuk mewujudkan pelaksanaan itsbat nikah gratis itu, pihaknya bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka.

"Nanti teknisnya akan ada hakim tunggal kesetiap kecamatan. Mengenai anggaranya semua dibiayai Pemkab dari Basnaz Kabupaten Majalengka sebesar Rp 150 ribu per orang," katanya.

Sejauh ini, lanjut Karna, pihaknya masih melakukan pendataan ke semua desa se-Kabupaten Majalengka terkait jumlah pesertanya.

Nanti, setelah semua terhimpun, program tersebut secepatnya akan direalisasikan.

"Sekarang ini, warga yang paling banyak melakukan nikah siri, terdapat di daerah Kecamatan Jatitujuh. Kalau daerah lainnya masih dalam tahap pendataan," ujar Karna Sobahi. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved