Harta 22 Bandar Narkoba Senilai Rp 60 Miliar, BNN Duga Ada Yang Mengalir ke Pejabat Daerah

Para tersangka memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai penampungan

Editor: Machmud Mubarok
(DEAN PAHREVI/KOMPAS.com)
Konferensi pers sejak Januari 2019, BNN sita harta 22 bandar narkoba Rp 60 Miliar di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN) membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp 60 miliar lebih dari hasil sindikat penjualan narkotika.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, sebanyak 22 tersangka dari 20 kasus TPPU diamankan pihaknya dalam periode Januari hingga Juli 2019.

"Kami turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut. Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan lainnya," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

VIRAL VIDEO Bule Cowok & Cewek Ciuman Hot dan Meraba-raba di Tempat Umum, Duduk di Sebelah Angkot

Niat Pamer Foto Tua di FaceApp, Lucinta Luna Malah Diejek, Dibilang Terlihat Jelas Jakun di Leher

Heru juga mengungkap sejumlah tersangka yang diketahui mendirikan perusahaan dari hasil penjualan narkotika.

"Para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," ujar Heru.

Adapun rincian aset yang disita BNN dari para tersangka yakni:

1. 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000

2. Satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar

3. Dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar.

4. 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000

5. 21 unit sepeda motor senilai Rp 294 juta

6. 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta

7. Perhiasan senilai Rp 617 juta

8. Uang tunai senilai Rp 11.036.677.386. 

Heru menambahkan, para tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan residivis yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah Lapas.

"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," ujar Heru.

Atas perbuatannya, 22 tersangka dikenakan pasal Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara

Pencucian Uang

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, ada kemungkinan dana hasil penjualan narkoba dari 22 tersangka yang diamankan pihaknya mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan petugas lapas (lembaga pemasyarakatan).

Saat ini BNN sedang menyelidiki untuk memastikan hal itu.

"Aliran dana kepada para pejabat di daerah atau petugas di daerah kemungkinannya bisa saja, sedang kami lakukan penyelidikan. Kami tracing (lacak). Bisa saja ada," kata Bahagia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

Ia menjelaskan, aliran dana hasil penjualan narkoba para tersangka bisa mengalir ke siapapun termasuk para pejabat daerah. Bahagia memastikan, aliran dana hasil penjualan narkoba para tersangka mengalir ke luar negeri.

Pengungkapan itu berawal dari terlacaknya nomor rekening para tersangka. Hal itu juga terungkap saat BNN lakukan kloning ponsel milik para tersangka.

"Apakah uang tersebut ada yang ngalir ke luar negeri? Ada. Saat ini sedang kami lakukan tracing. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan itu semua bisa terungkap," ujar Bahagia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN: Ada Kemungkinan Harta 22 Bandar Narkoba Mengalir ke Pejabat Daerah", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/14410861/bnn-ada-kemungkinan-harta-22-bandar-narkoba-mengalir-ke-pejabat-daerah.
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved