Selasa, 28 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Dosen Ini Kasih Nilai E Mahasiswi yang Tak Mau Mesum Dengannya, Sempat Pegang Pantat Mahasiswinya

Dosen Ini Kasih Nilai E Mahasiswi yang Tak Mau Mesum Dengannya, Sempat Pegang Pantat Mahasiswinya.

Grid.ID
Oknum Dosen UIN Raden Intan Berikan Nilai E untuk Mahasiswi yang Tidak Mau Mesum Dengannya 

TRIBUNCIREBON.COM- Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Ia diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.

Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.

Kisah Pilu Areeya, Wanita yang Dihamili Pablo Benua, Siapkan Baju untuk Pablo Menikahi Rey Utami

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

Saat itu EP dan IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui terdakwa demi mengumpulkan tugas.

Lantas EP bertemu dengan terdakwa sembari menyerahkan tugasnya "pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul," ujar korban.

Barbie Kumalasari Terciduk Makan di Resto Cepat Saji Sendirian, Netizen: Mungkin Ada Menu Ikan Asin

"Terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap jaksa.

Ketika sudah masuk EP kembali mengulangi perkataanya "maaf pak saya terlambat ngumpilin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul."

Kemudian terdakwa membuka-buka sebentar tugas EP dan meletakkannya diatas meja.

Megawati Masak Bakwan Spesial untuk Prabowo, Inilah 4 Resep Mudah Membuat Bakwan yang Lezat

Terdakwa lantas melangkahkan kaki satu langkah mendekat ke tubuh EP.

Sembari memegangi lengan kanan EP terdakwa berkata lembut "kebiasaan kamu ya."

"Ya pak minta maaf," ujar EP.

Terdakwa kemudian kembali mengelus-elus lengan kiri dan dagu EP sembari berkata "ini apa?"

"Jerawat pak," ujar EP yang kini pipi kanannya gantian dielus-elus oleh terdakwa.

EP ketakutan dosennya berbuat demikian dan melangkah mundur sembari berkata "Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?"

"Tapi terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh Jaksa.

Terdakwa malah memandangi EP dan melemparkan senyum sehingga korban merasa tak nyaman dan izin pulang.

Namun izinnya ditolak dengan menarik tangan kiri EP.

"Sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser kearah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata "main dimana yuk".

Rina Nose Foto Bareng Lucinta Luna, Rina Dipuji Cantik, Lucinta Luna Malah Disebut Ganteng Banget

"Saksi korban pun menolak," bebernya.

Terdakwa tetap berusaha menahan EP dengan memegang lengan kiri korban.

Lalu EP tetap berusaha untuk keluar ruangan namun terdakwa kembali memegang pipi kanan serta buah dada saksi korban EP.

Hal itu membuat EP kaget sambil berteriak "eh pak" lalu terdakwa tersenyum kembali.

Tak cukup disitu saja, EP dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut Jaksa.

Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog saksi korban saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.

Wajah Jefri Nichol Alami Perubahan Usai Konsumsi Ganja, Ternyata Ini Sederet Bahaya Ganja Bagi Tubuh

Sementara itu Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Suhendra menilai banyak kejanggalan atas keterangan saksi.

"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaiakan diluar logika," ungkapnya.

Suhendra mengungkap sebenarnya EP bisa saja berteriak saat itu namun tidak dilakukannya.

"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan" kata Suhendra.

"Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," tambahnya.

Suhendra mengungkapkan jika saksi berbohong karena tidak adanya tim pencari fakta.

"Apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.

Usai Tanding Selama 48 Menit, Greysia/Apriani Berhasil Taklukkan Ganda Putri China

"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan"

"Bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," pungkasnya. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved