Setelah Penetapan Caleg Terpilih, KPU Kota Cirebon Imbau Parpol Segera Lengkapi Persyaratan
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, mengimbau partai politik terpilih itu segera melengkapi persyaratan administrasinya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - KPU Kota Cirebon telah menetapkan 35 caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019 - 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, mengimbau partai politik terpilih itu segera melengkapi persyaratan administrasinya.
"Itu dibutuhkan untuk melengkapi berita acara," kata Didi Nursidi saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, berita acara, surat keputusan, berikut kelengkapan berkas para caleg terpilih itu diperlukan untuk keperluan pelantikan.
Karenanya, seluruh berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Cirebon.
Rencananya semua berkas keperluan pelantikan tersebut akan dikirimkan pada 25 Juli 2019.
"Kami targetkan proses pemberkasan ini selesai dalam lima hari," ujar Didi Nursidi.
Pihaknya berharap pengurus parpol dapat melengkapi dan menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi secepatnya.
Agar para caleg terpilih dapat dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon tepat waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kpu-cirebon.jpg)