Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Setelah Penetapan Caleg Terpilih, KPU Kota Cirebon Imbau Parpol Segera Lengkapi Persyaratan

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, mengimbau partai politik terpilih itu segera melengkapi persyaratan administrasinya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Siti Masithoh
Petugas KPU Kabupaten Cirebon sedang memindahkan kotak suara yang masih layak ke gudang lainnya, Plumbon, Cirebon, Senin (11/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - KPU Kota Cirebon telah menetapkan 35 caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019 - 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, mengimbau partai politik terpilih itu segera melengkapi persyaratan administrasinya.

"Itu dibutuhkan untuk melengkapi berita acara," kata Didi Nursidi saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Senin (22/7/2019).

Ia mengatakan, berita acara, surat keputusan, berikut kelengkapan berkas para caleg terpilih itu diperlukan untuk keperluan pelantikan.

Karenanya, seluruh berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Cirebon.

Rencananya semua berkas keperluan pelantikan tersebut akan dikirimkan pada 25 Juli 2019.

"Kami targetkan proses pemberkasan ini selesai dalam lima hari," ujar Didi Nursidi.

Pihaknya berharap pengurus parpol dapat melengkapi dan menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi secepatnya.

Agar para caleg terpilih dapat dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon tepat waktu.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved