Suami Istri Join dengan Para Single di Pesta Seks, Bertukar Pasangan, Digerebek Polisi Saat Bugil

Aldy menambahkan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keenam orang lainnya hanya sebagai saksi.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
net
Ilustrasi hubungan intim suami istri 

TRIBUNCIREBON.COM - Pesta seks 4 Wanita 3 Pria terbongkar, swinger ternyata libatkan Pasutri

Adapun polisi mengendus perbuatan asusila berawal dari media sosial.

Terkuak dari seorang tersangka bagaimana memfasilitasi pesta seks kepada para kliennya, termasuk tarif berbayar.

Lokasi penggerebekan tersebut di sebuah vila di Pasuruan, Jawa Timur.

Tersangka kasus pesta seks AK diperlihatkan ke wartawan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (18/7/2019).
Tersangka kasus pesta seks AK diperlihatkan ke wartawan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (18/7/2019). (tribun jatim/luhur pambudi)

Di tempat itu, polisi mendapati tujuh orang, empat wanita dan tiga pria, yang sedang menggelar pesta seks atau sex party.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menangkap seorang pria yang berperan sebagai penyedia jasa pesta seks berbayar.

Tersangka berinisal AK (44), warga Surabaya.

 

Kepada polisi, AK mengaku telah menyediakan jasa pesta seks sejak Maret 2019.

Total sudah empat kali AK mengadakan acara asusila tersebut.

Jasa pesta seks ditawarkan oleh AK kepada khalayak publik melalui media sosial Twitter.

Setelah ada pihak yang melakukan pemesanan, AK pun segera mengadakan pesta seks tersebut.

"Saya dengan pasangan saya mempunyai Twitter kemudian di Twitter kami dikenal banyak orang melakukan dan biasanya para tamu menginginkan diadakan sebuah event atau party," kata AK di Mapolda Jatim, Kamis (18/7/2019).

 

AK menambahkan, dalam pesta seks tersebut dirinya hanya sebatas sebagai fasilitator.

"Di-request maka saya mencoba mengontak teman-teman baik itu pasutri maupun single boleh bergabung sampai akhirnya kami sepakat berangkat Sabtu kemarin ke Tretes," lanjutnya.

AK mengaku tidak mengambil keuntungan dari hajatan pesta seks itu.

Ia beralasan mengadakan pesta seks untuk mewujudkan fantasinya.

"Saya tidak ambil keuntungan di situ, artinya saya senang untuk menyenangkan orang lain, bagian dari fantasi," lugasnya.

 

Saat membuat acara jasa pesta seks di vila Pasuruan, sebelum ditangkap polisi pada Sabtu (13/7/2019), AK mengaku memfasilitasi enam orang klien yang memesan fasilitas pesta seks.

"Jadi dari 7 orang tersebut, satu pasangan saya, satu pasutri, satu lagi single yang menginginkan untuk ikut. Lakinya ikut secara pribadi," katanya.

Tak cuma sebagai penyedia jasa, AK mengaku juga turut bergabung dalam pesta yang dipesan para kliennya itu.

Selain itu, AK mengakui menyediakan fasilitas seks tukar pasangan alias swinger.

"Di kelompok kami ada yang namanya swinger tukar pasangan atau ada juga yang single. Jadi kelompok swinger bertukar pasangan," katanya.

 

Sementara itu, Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman menuturkan, saat digerebek di sebuah kamar villa di Prigen, pihaknya mengamankan tujuh orang.

Menurut dia, ketujuh orang itu dalam keadaan tanpa busana alias bugil.

"Pas digerebek, mereka lagi asyik, dan hampir selesai," ungkap Aldy.

 

Aldy menambahkan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keenam orang lainnya hanya sebagai saksi.

"Karena mengundang para pengguna lewat ponselnya kemudian memperoleh keuntungan dari pelacuran perempuan," lanjutnya.

Aldy menuturkan, AK juga mematok harga kisaran Rp 500 ribu - Rp 700 ribu pada pelanggan yang tak memiliki pasangan.

"Di mana uang tersebut untuk biaya TSK (tersangka) mendatangkan perempuan untuk pesta seks," tandasnya.

 

Terpisah, kegiatan asusila pesta seks di Yogyakarta juga pernah menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel yang ada di Yogyakarta pada Senin (3/12/2018).

Polisi menyebut kegiatan itu sebagai pesta seks karena dilakukan lebih dari satu orang. Dalam pesta seks itu, orang yang ingin melihat harus dikenai tarif.

Mereka bahkan memiliki grup WhatsApp (WA) untuk berkomunikasi.

Dari sejumlah penonton pesta seks itu, ada pasangan suami istri. Mereka rela mengeluarkan uang untuk melihat adegan persetubuhan tersebut.

 

Pengerebekan terhadap pesta seks yang diduga melanggar Undang Undang (UU) itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan pesta seks itu dilakukan oleh dua orang, namun disaksikan oleh orang lain di kamar yang sama.

Kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 12 orang beserta sejumlah barang bukti pendukung.

 

Tarif Rp 2 Juta, Pria Ini Tega Jual Istri via Facebook

Seorang suami tega menjajakan istri sahnya melalui akun Facebook.

Dari akun tersebut, pelaku yang berinisial MS (29) menawarkan istrinya sebesar Rp 2 Juta untuk pelayanan seks menyimpang.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (9/7/2019), melalui akun Facebook bernama 'Banyu Langit Prei Kanan Kiri' MS mencari pelanggan untuk menggunakan jasa layanan seks dari istrinya.

Pelanggan terakhir MS sebelum dibekuk kepolisian, yaitu seseorang yang memesan layanan pada Minggu (30/6/2019).

Dari pesanan tersebut, kemudian pelaku memberikan hari dan tempat yang akan digunakan untuk layanan seks tersebut.

Suami istri tersebut bertemu dengan pelanggannya pada Selasa (2/7/2019) di sebuah hotel di Surabaya.

"Pelaku juga meminta tamunya itu membayar uang Rp 2.000.000. Mereka bertemu pada Selasa (2/7/2019) di salah satu hotel yang berada di Jalan Kedungsari Surabaya pukul 20.30 WIB," ucap Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).

Unit PPA Polrestabes Surabaya saat mengungkap kasus prostitusi threesome di Surabaya, Senin (8/7/2019).
Unit PPA Polrestabes Surabaya saat mengungkap kasus prostitusi seks menyimpang di Surabaya, Senin (8/7/2019). (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

Polisi yang sudah mengetahui perbuatan pelaku segera melakukan penggrebekan di hotel tempat MS dan istrinya melakukan hubungan seks menyimpang.

"Jadi kami ungkap saat tersangka dan korban (istri) dan tamunya dalam keadaan telajang, melakukan hubungan badan tiga orang" ucap AKP Ruth Yeni.

Pria asal Tanjungsari Jaya Bhakti, Kecamatan Sokomanunggal, Surabaya tersebut mengaku menjual sang istri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anaknya.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Selasa (9/7/2019), pelaku dan sang istri memiliki dua orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Biaya sekolah karena mereka punya dua anak, dalihnya membutuhkan biaya sekolah," ucap AKP Ruth Yeni.

Bahkan pelaku mengaku hanya sekali menjual sang istri, sedangkan dari jejak sosial media Facebook diketahui usahanya sudah berjalan sejal Mei 2019.

"Klise pengakuannya satu kali, tapi dari jejak media sosial di grup facebook terdeteksi sejak Mei 2019 sudah banyak posting-an dia," ucap AKP Ruth Yeni.

Menurut AKP Ruth Yeni sudah ada beberapa posting-an layanan seks menyimpang yang sudah dilakukannya bersama isti.

"Suami sah korban, mem-posting layanan seksual tiga orang," ucap AKP Ruth Yeni.

Pada layanan seks menyimpang yang diberikan, MS ikut melakukan aktivitas seksual dan sang istri hanya mengikuti.

"Suami ini melakukan aktivitas seksual sama-sama. Korban mengikuti suaminya, selain fantasi seksual tapi juga material," jelas AKP Ruth Yeni.

Polisi menyita uang sebesar Rp 2 juta, tiga celana dalam, satu bra milik korban, sera surat nikah tersangka dan korban.

Selain itu polisi juga mengamankan tagihan hotel yang digunakan pelaku, satu sprai tempat tidur dan satu buah ponsel milik MS.

Dikutip dari Kompas.com, pelaku kini dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 27 tahun TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

"Pasal yang disangkakan perkara tindak pidana perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan," ucap AKP Ruth Yeni.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved