Adanya Penurunan Harga Tiket, Maskapai Adukan Kemenhub ke Ombudsman
Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melapor ke Ombudsman terkait dugaan mal administrasi
TRIBUNCIREBON.COM - Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melapor ke Ombudsman terkait dugaan mal administrasi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan itu, maskapai penerbangan diminta menurunkan tarif batas atasnya sebesar 12 sampai 16 persen.
• Tiket Pesawat Citilink Ada Penurunan Harga Hingga 50 Persen, Ini Rute Penerbangannya
“INACA mengadukan ke Ombudsman dugaan mal administrasi terkit Kepmenhub 106 tahun 2019,” ujar Anggota Ombudsman Alvin Lie kepada Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Namun, Alvin belum mau menjelaskan secara rinci letak dugaan mal administrasi dari peraturan tersebut.
• Menhub: Tiket Pesawat Mahal Bakal Dibahas Senin Sore
“Sedang kami telaah untuk klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Detailnya belum dapat kami ungkap ke publik,” kata Alvin.
Diketahui, penurunan tarif TBA tiket pesawat sebesar 12-16 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini sudah efektif berlaku sejak 15 Mei lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Adukan Kemenhub ke Ombudsman terkait Penurunan Harga Tiket", https://money.kompas.com/read/2019/07/15/161800926/maskapai-adukan-kemenhub-ke-ombudsman-terkait-penurunan-harga-tiket.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko