7 Tahun Berpacaran Lalu Diputus Pasangannya, Pemuda Ini Bakar Mantan Pacarnya

Pemuda bernama Senen Bin Abdul (23) alias Isnen membakar mantan pacarnya karena tak terima diputus

Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemuda bernama Senen Bin Abdul (23) alias Isnen membakar mantan pacarnya karena tak terima diputus setelah 7 tahun berpacaran, di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Sripoku.com, Kamis (11/7/2019), Isnen mengaku masih sayang pada mantan pacarnya itu sehingga tak mau diputus.

"Saya sayang sama dia Pak, saya tidak ingin putus Pak,"ujar Isnen, di Mapolres Musi Banyuasin (Muba).

Isnen mengaku menyesal sudah dibutakan amarah dan melakukan tindakan kejam terhadap orang terkasihnya itu.

"Saya sayang sama dia Pak, hal itu juga membuat saya gelap mata dan membakarnya," kata Isnen.

Motif di balik pembakaran itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rajikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

"Hasil pemeriksaan, motifnya karena asmara. Karena antara korban dan pelaku sudah pacaran selama 7 tahun, tapi korban minta putus. Pelaku tidak terima hingga terjadi peristiwa tersebut," kata Ali.

Diketahui kejadian itu dilakukan Isnen ketika sang mantan pacar tengah menyapu di toko pakaian tempatnya bekerja di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2019), pukul 08.30 WIB.

Saat korban sedang sibuk beraktivitas, tiba-tiba Isnen datang dan langsung menyiramkan bahan bakar berupa bensin.

Jaksa Ngaku Alami Hal Mistis Setelah Lihat Rekonstruksi Pembunuhan & Mutilasi, Baju Dipenuhi Kecoak

Polisi Bongkar Peran Kivlan Zen pada Rencana Pembunuhan Luhut, Wiranto, Budi Gunawan, dan Gories

Korban yang disiram bensin langsung kaget dan tak berkutik, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melempar sebatang korek api yang tersulut ke arah korban.

"Pelaku Isnen langsung melemparkan korek ke arah tubuh korban dan menyala, korban merontah-merontah karena api membakar tubuh."

"Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha memadamkan api yang telah membakar tubuh korban," ujarnya.

"Korban mengalami luka bakar 70 persen dan saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD Sekayu," ungkap Ali, dikutip dari Sripoku.com.

Setelah melakukan perbuatan sadis itu, Isnen langsung melarikan diri hingga aparat kepolisian mendatangi pihak keluarga dan meminta Isnen menyerahkan diri.

Isnen akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi diantar oleh keluarganya, Rabu (10/7/2019) pukul 20.00 WIB dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Isnen akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM," katanya.

"Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Ali. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved