Tak Ada yang Halangi Habib Rizieq Shihab untuk Pulang ke Tanah Air, Kepulangannya Justru Dinantikan

Menurut Dahnil, Habib Rizieq Shihab telah dua kali hendak bertolak dari Arab Saudi.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Rizieq 

TRIBUNCIREBON.COM - Juru Bicara calon presiden dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan bahwa persoalan kewajiban membayar denda overstay bukan kendala dalam kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke tanah air.

Menurut Dahnil, Habib Rizieq Shihab telah dua kali hendak bertolak dari Arab Saudi.

Saat dikonfirmasi oleh pihak Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Arab Saudi meminta pihak Habib Rizieq Shihab menanyakannya langsung ke Pemerintah Indonesia.

"Ketika pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) setidaknya dua kali ingin keluar dari Arab Saudi bahkan sudah di Bandara. Beliau tidak bisa terbang keluar Arab Saudi," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

"Pihak Habib Rizieq Shihab sempat bertanya kepada pihak Pemerintah Arab Saudi, menurut mereka 'silahkan berkomunikasi dengan "pemerintah Anda'," ucap Dahnil.

Oleh sebab itu, menurut Dahnil, perlu ada campur tangan pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab.

Dahnil menilai, pemulangan Habib Rizieq Shihab juga dapat menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

"Makanya, saya yakin Pak Jokowi, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) mau dan akan membuka 'portal' tersebut sehingga HRS bisa kembali, demi keguyuban nasional kita, untuk mengubur dendam politik," kata Dahnil.

Syarat rekonsiliasi Sejak menjadi syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo Subianto pasca-Pilpres 2019, pemulangan Habib Rizieq Shihab kembali ramai dibicarakan.

Pada April 2017 Habib Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.

Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, hingga kini Habib Rizieq Shihab tak kunjung pulang ke tanah air.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Habib Rizieq Shihab tak dapat kembali ke Indonesia.

Agus menjelaskan, Habib Rizieq Shihab diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Menurut Agus, Habib Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Habib Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara, visa yang diajukan Habib Rizieq Shihab berjenis multiple entry.

Artinya setiap tiga bulan, Habib Rizieq Shihab harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.

Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Habib Rizieq Shihab tinggal bersama empat orang lainnya.

Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.

Pemerintah bantah menghalangi

Wapres <a href='https://cirebon.tribunnews.com/tag/jusuf-kalla' title='Jusuf Kalla'>Jusuf Kalla</a> di Kantor Wakil Presiden, Jakarta

Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya telah membantah bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Adapun Jusuf Kalla mengatakan, tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke tanah air.

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silahkan saja.

Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke tanah air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," kata Wapres Jusuf Kalla.

Saat ditanya apakah halangan kepulangan Habib Rizieq Shihab disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Jusuf Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.

"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," ujar Jusuf Kalla.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.

Ia mengatakan, tidak ada larangan bagi Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke tanah air.

Sebab, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019).

Ronny menuturkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," ujar Ronny.

Ronny menegaskan, pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan melarang WNI kembali ke Indonesia.

"Enggak bisa paspor itu sudah habis masa berlakunya dipakai lagi, dia sudah ilegal, ilegal sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi dengan paspor," kata Ronny.

PKB: Pulang ya Pulang Saja

Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Prabowo bertemu di Mekkah.jpg
Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Prabowo bertemu di Mekkah.jpg (Istimewa)

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding heran dengan pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi.

Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikembalikan ke Indonesia.

Ia menilai pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak itu tidak masuk akal.

Sebab, menurutnya Habib Rizieq Shihab kabur ke luar negeri bukan atas permintaan negara.

"Yang ngusir Pak Habib Rizieq Shihab siapa sih? Dia ke sana pergi sendiri kok, atas dasar kesadaran sendiri, ke luar negeri," kata Abdul Kadir Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

"Kalau mau pulang, pulang saja," imbuhnya.

 Terbongkar, Rumah Mewah Barbie Kumalasari dan Galih Ternyata Bukan Milik Mereka & Cuma Pinjam

Abdul Kadir Karding menduga Habib Rizieq Shihab tidak pulang ke Indonesia karena bayang-bayang kasus yang menjeratnya.

Karena itu, jika tak merasa bersalah, ia menyarakan Habib Rizieq Shihab pulang saja ke Indonesia.

"Kalau tidak salah datang saja, pengadilan terbuka kok," ucapnya.

Respons PDIP pun Sama

Politisi PDIP, Masinton Pasaribu
Politisi PDIP, Masinton Pasaribu (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Politikus PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara mengenai syarat rekonsiliasi dari partai Gerindra berupa pemulangan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Untuk diketahui Habib Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia.

Menurut Masinton Pasaribu tidak ada halangan bagi Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.

"Seharusnya tidak ada kendala Habib Rizieq Shihab untuk kembali. Beliau pergi atas keinginan sendiri. Kalau kembali monggo silahkan atas niat sendiri," ujar Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut Masinton Pasaribu pihaknya akan menyambut dengan tangan terbuka bila Habib Rizieq Shihab ingin kembali.

Namun, untuk masalah hukum yang dihadapi Habib Rizieq Shihab ada mekanisme tersendiri yang tidak bisa diintervensi.

"Hukum punya mekanisme sendiri yang tidak boleh diintervensi siapa pun. Kemandirian dalam penegakan hukum harus dihormati. Perbuatan melawan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.

Dalam menjalin rekonsiliasi menurut Masinton Pasaribu harus didasari keluhuran dan ketulusan dalam membangun persatuan sesama elemen anak bangsa.

Tidak ada niatan atau tujuan lain dalam rekonsiliasi.

"Maka rekonsiliasi itu harus membangun persatuan dan punya komitmen merajut ke Indonesia. Kalau ada umpamanya syarat-syarat, ya menurut saya rekonsiliasi harus dengan keluruhan, tidak ada lain selain untuk kepentingan bangsa," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved