Kasus Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara, Sebelumnya Sudah Akui Aniaya 2 Bocah, Kini Menyesal

Vonis untuk Habib Bahar bin Smith dibacakan dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Penceramah Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNCIREBON.COM - Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara, Selasa (9/7/2019).

Vonis untuk Habib Bahar bin Smith dibacakan dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Habib Bahar bin Smith dihukum enam tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan itu, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami tiga hakim.

Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019).
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri bendera merah putih yang berada di sebelah kanan majelis hakim.

Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019).
Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Mabuk, 3 Pria India Culik dan Perkosa Anjing Tetangga secara Bergiliran Hingga Luka Parah

Syarat Islah dari Prabowo, Bebaskan Seluruh Tahanan Politik, Habib Rizieq Shihab Harus Dipulangkan

Kemudian, Habib Bahar bin Smith pun mencium bendera merah putih tersebut sebanyak empat kali lalu ia mengepalkan tangan sembari mengumandangkan takbir.

Selanjutnya, Habib Bahar bin Smith menghampiri dan menyalami tiga jaksa penuntut umum. 

Mengaku Bersalah

Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Aumam Al Muzaki.

Hal itu ia sampaikan di sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menggunakan ruangan Gedung Kantor Arsip, Jalan Seram Kamis (23/5/2019) lalu.

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Habib Bahar bin Smith saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

"Apakah perbuatan yang saudara lakukan benar," ujar Edison.

Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019).
Habib Bahar bin Smith dikawal saat akan memasuki ruang sidang, Kamis (13/6/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Pernyataan Habib Bahar bin Smith di persidangan sekaligus membantah tudingan kriminalisasi ulama yang selama ini ditujukan pada polisi karena ia mengakui adanya hukum positif.

Adapun Habib ‎Bahar bin Smith menyinggung soal alasannya kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith saat berada di Denpasar, Bali.

"Mungkin banyak yang bertaya, kenapa ga laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respon, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Habib Bahar bin Smith.

Banyak yang Belum Tahu Siapa Rich Brian yang Baru Bertemu Jokowi di Istana, Bukan Orang Sembarangan

Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Bau Ikan Asin Galih Ginanjar vs Fairuz A Rafiq, Begini Katanya

Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Terdakwa Habib Bahar bin Smith saat digiring menuju ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung, Kamis (18/4/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

 

Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.

Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.

"‎Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.

Pria berambut panjang dan pirang itu memahami maksud dari Edison.

Karenanya, ia kembali lagi mengakui kesalahannya.

"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Habib Bahar bin Smith.

Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.

"Saya tidak menyuruh santri untruk menganiaya Zaki, saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya.

Lewat Jalur SBMPTN 2019, Unpad Terima 3.227 Calon Mahasiswa Baru

Sempat Minta Dibereskan Secara Kekeluargaan

Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (16/5/2019). 

Sebelum diamankan pihak kepolisian, Habib Bahar bin Smith sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan dua korban yakni CAJ dan MKU.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Habib Bahar bin Smith yang tak sempat berkomunikasi dengan orangtua MKU.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith yang diselenggarakan

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Bahar menghadirkan dua saksi meringankan yakni Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi dan Ustaz Rusdi.

Dalam kesaksiannya, Habib Mahdi mengatakan saat insiden penganiayaan itu, dirinya sedang beribadah umrah ke tanah suci.

Setelah pulang ke Indonesia, Mahdi mendapati kabar adanya pemukulan yang dilakukan Bahar dari video yang tersebar di media sosial.

Mahdi kemudian ditelepon Bahar yang mengaku menyesali perbuatannya itu.

“Kalau saya lihat dari matanya, ada penyesalan tapi ada pendidikan juga dari Habib Bahar ke korban," ucapnya.

Penyesalan Bahar Bin Smith di depan Hakim, Terungkap Minta Tolong Mediasi dengan Keluarga Korban
Penyesalan Bahar Bin Smith di depan Hakim, Terungkap Minta Tolong Mediasi dengan Keluarga Korban (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Saat mendatangi  tempat Bahar, Mahdi mendapati kabar terdakwa Agil Yahya yang sudah ditangkap. Mahdi dan Bahar pun akhirnya mengobrol banyak terkait hal itu.

Dikatakan, korban MKU sempat menjadi jemaah dalam majelis taklimnya, di situlah Bahar meminta bantuan Mahdi untuk memediasi.

“Setelah beliau minta mediasi, saya langsung cari, memang susah carinya, sampai kita libatkan habaib, tokoh sebagai bentuk penyesalan Habib Bahar,” katanya.

Singkat cerita Mahdi mendapatkan kabar bahwa MKU dan CAJ dirawat di RS Polri Sukanto, Mahdi lantas berangkat ke RS Polri.

Awalnya, Mahdi menemui CAJ dan keluarganya, mereka pun berbincang dari hati ke hati di ruang perawatan itu.

Menurutnya, orangtua CAJ sudah memaafkan dan legowo atas apa yang terjadi pada anaknya, bahkan CAJ sendiri meminta Mahdi menjaga Bahar.

“Ibunya Al Jabar (CAJ) berkata kepada saya, katanya ‘Habib demi Allah saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya maafkan, saya legowo meskipun saya lihat anak saya, itu pelajaran’.

Saya ngobrol dengan ortunya sambil tertawa bercanda. Ketika saya mau keluar, Al Jabar bahkan memeluk saya, katanya, ‘Habib tolong titip Habib Bahar, saya enggak mau dia kenapa-napa’. Dia (CAJ) memeluk saya sambil nangis,” tutur Mahdi.

Selain itu, orangtua CAJ juga mengatakan bahwa yang melaporkan Bahar ke kepolisian adalah ayahnya MKU.

Mahdi pun lantas mendatangi ruang MKU yang berada bersebelahan dengan ruang perawatan CAJ.

Saat itu, MKU tengah sendirian tanpa didampingi orang tuanya.

Meski MKU telah memaafkan Bahar secara lisan namun MKU tidak bisa mencabut laporan itu karena orangtuanya lah yang melaporkannya.

Mahdi kemudian berusaha menghubungi kontak ayah MKU yang didapatkannya dari orang tua CAJ, namun usahanya itu tak membuahkan hasil, Mahdi tak berhasil berkomunikasi dengan ayah MKU.

“Saya telepon orangtuanya (MKU) enggak aktif. lalu saya telepon nomor yang diberikan orang tua Jabar (CAJ), tapi waktu saya telepon ada jawab salam, tapi saat perkenalkan diri tiba-tiba terputus, kemudian ditelepon lagi tidak aktif,” kata Mahdi.

Penyesalan Bahar Bin Smith di depan Hakim, Terungkap Minta Tolong Mediasi dengan Keluarga Korban
Penyesalan Bahar Bin Smith di depan Hakim, Terungkap Minta Tolong Mediasi dengan Keluarga Korban (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Saat kedua rekan Bahar ditangkap, kata Mahdi, Bahar bahkan berniat ingin menyerahkan diri ke polisi.

Namun, Mahdi menahannya dan menyarankan untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Mahdi bahkan meminta waktu tiga hari, namun mediasi tak berjalan sesuai harapan karena terkendala komunikasi dengan orangtua MKU. Selain itu, Bahar pun sudah dibawa kepolisian.

“Habib Bahar bahkan ingin menyerahkan dirinya. tapi saya bilang kepada beliau kasih waktu tiga hari bisa dilakukan secara kekeluargaan, hanya waktunya sempit. Habib Bahar sampaikan ke saya, katanya saya tak bisa teman dan sahabat saya ada di penjara sedang saya di luar, saya akan datang ke sana,” Kata Mahdi.

Sementara itu, saksi Rusdi yang juga terlibat dalam proses mediasi dengan keluarga CAJ di ruang perawatan, mengatakan bahwa korban CAJ dan orangtuanya sudah menerima dengan legowo, bahkan mereka tidak ada dendam sama sekali terhadap Bahar.

Bahkan beberapa hari setelah kejadian, ayah CAJ sempat membawa hasil panen di kampungnya ke pondok pesantren Bahar, namun berhubung pondok saat itu sedang sepi Ayah CAJ membawa hasil panennya itu kembali.

“Ayah ibu Jabar (CAJ) sepakat bahwa mereka tidak ada tuntutan dengan Habib Bahar dan tak ada dendam, bahkan Jabar pribadi mengakui Habib Bahar adalah gurunya apapun yang terjadi,” katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved