Tergoda Melihat Korban Kenakan Daster, Pria Ini Coba Perkosa Tetangganya
Tergoda tetangganya yang mengenakan daster saat memberi makan babi, Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33), warga Banjar Dinas Bulakan
TRIBUNCIREBON.COM - Tergoda tetangganya yang mengenakan daster saat memberi makan babi, Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33), warga Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng tidak mampu menahan nafsu seksualnya.
Ia nyaris rudapaksa tetangganya sendiri berinisial NLP (29). Gede Suri mengaku melakukan aksi percobaan pemerkosaan itu pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 09.30 wita.
Mulanya ia sedang sakit perut dan hendak ke kamar mandi untuk buang air besar. Namun saat menuju ke kamar mandi, Gede Suri melihat korban NLP dari jarak sekitar 100 meter, tengah memberi makan babi, dengan mengenakan daster.
Alih-alih buang air besar, Gede Suri justru mendatangi korban NLP, dan langsung memeluknya dari arah belakang. Ia bahkan sempat memegang payu dara korban, serta melucuti celana dalam korban. NLP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh itu pun sontak berteriak minta tolong.
• Siswi SMP di Sumedang Diperkosa Lima Orang, Dicekoki Obat Anti Mabuk
• ABG Perempuan Diperkosa Secara Bergilir oleh 2 Kakak Kandungnya Sampai Hamil
Beruntung teriakannya itu berhasil didengar oleh sang suami IGP (31), sehingga tindakan mesum itu berhasil digagalkan. IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindaklanjuti.
"Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa, tidak tahan lihat pakaiannya. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri.
Atas tindakannya itu, aparat Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun bergegas melakukan penangkapan terhadap Gede Suri, pada Rabu (19/6) sekira pukul 10.00 wita.
Dihadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini pun tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menyebut, meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diprosed hukum. Ia dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Segala percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya disekitar kandang babi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-Gara Daster, Gede Suri Nyaris Lakukan Rudapaksa pada Tetangganya Sendiri, http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/07/gara-gara-daster-gede-suri-nyaris-lakukan-rudapaksa-pada-tetangganya-sendiri.
Editor: Eko Sutriyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/gedesurii.jpg)