Sabtu, 11 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Layanan Samsat Keliling di Wilayah Cirebon, Jumat 5 Juli 2019, Cek di Sini

Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah warga tampak mengantre di Samsat Keliling di Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil Samsat Keliling Polres Cirebon hadir di depan Kantor Kecamatan Weru, Jl Fatahillah, Kabupaten Cirebon, Jumat (5/7/2019).

Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

"Masyarakat Kecamatan Werul dan sekitarnya bisa membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling itu," kata Aiptu Beni Soepardi, Baur STNK Satlantas Polres Cirebon.

Ia mengatakan, melalui layanan tersebut warga tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved