Rabu, 8 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Oknum Polisi Hamili Dua Wanita, Dua-duanya Dinikahi Secara Agama, Lalu Ditelantarkan

Dua wanita yang dihamili Briptu FM, WOF dan RRW, juga hadir pada sidang tersebut.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
net
Ilustrasi wanita hamil 

TRIBUNCIREBON.COM, AMBON - Seorang oknum anggota Polres Pulau Buru, Maluku, Briptu FM, disidang gara-gara menghamili dua wanita sekaligus.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP), di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) tersebut, dihadiri Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Dua wanita yang dihamili Briptu FM, WOF dan RRW, juga hadir pada sidang tersebut.

Antisipasi Kekeringan di Jawa Barat, Ridwan Kamil Instruksi Ini kepada Bupati dan Wali Kota

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.

Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.

“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2019).

Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.

Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.

“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.

Kasus yang menjerat Briptu MF ini sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.

“Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” kata dia.

(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved