Ombudsman RI Tegaskan Tak Akan Anulir Sistem Zonasi
Ombudsman Republik Indonesia setiap tahun senantiasa melakukan monitoring atau pengawasan khusus terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Demikian dikatakan Ahmad, pihaknya juga akan mendorong peran Kemendagri Disdukcapil untuk melakukan harmonisasi, antara Peraturan Mendikbud dengan nomenkelatur dari Disdukcapil.
Supaya jangan sampai celah tersebut disalahgunakan untuk mempermudah bagi beberapa orang tua bagi anaknya bisa tetap masuk di sekolah-sekolah yang dianggap favorit dengan melakukan migrasi perpindahan, katanya.
Selain Jawa Barat, pihaknya juga melihat upaya-upaya tersebut juga terjadi di beberapa provinsi lainnya.
Adapun mengambil catatan persoalan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dan keterangan Disdukcapil, Ombudsman akan menyampaikan evaluasi atau perbaikan pengaturan pada Permendikbud.
Demikian, Ahmad menegaskan pada prinsipnya Ombudsman tidak akan sama sekali menganulir sistem Zonasi.
"Jadi kalau ada aspirasi-aspirasi agar sistem zonasi ini dihapuskan perlu menjadi catatan bahwa Ombudsman akan menolak dengan keras untuk pembatalan sistem zonasi," katanya.
Demikian pihaknya akan mendorong sekuat tenaga agar dilakukan perbaikan atas kelemahan-kelemahan dan tetap mempertahankan sistem zonasi. (*)