Layanan SIM Keliling Polres Cirebon, Senin 1 Juli 2019
Ia mengatakan, melalui layanan tersebut warga tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil Samsat Keliling Polres Cirebon hadir di Balai Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (1/7/2019).
Samsat Keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
"Masyarakat Desa Marikangen dan sekitarnya bisa membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling itu," kata Aiptu Beni Soepardi, Baur STNK Satlantas Polres Cirebon.
Ia mengatakan, melalui layanan tersebut warga tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan Samsat Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling-cirebon.jpg)