Pilpres 2019

VIRAL Puisi Fahri Hamzah Berjudul 'Kan Kuhapus Air Matamu', Disebut-sebut Ditujukan untuk Prabowo

Sosok Fahri Hamzah ramai diperbincangkan karena puisi buatannya yang ditulis di akun Instagram pribadinya @fahrihamzah.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Fahri Hamzah dan Prabowo Subianto 

TRIBUNCIREBON.COM - Wakil Ketua DPR RI sekaligus penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) Fahri Hamzah tiba-tiba menjadi perbincangan hangat di media sosial pagi ini, Sabtu (29/6/2019).

Sosok Fahri Hamzah ramai diperbincangkan karena puisi buatannya yang ditulis di akun Instagram pribadinya @fahrihamzah.

Adapun puisi buatan Fahri Hamzah itu diberi judul KAN KUHAPUS AIR MATAMU.

Selain itu, puisi yang dibuat Fahri Hamzah itu menjadi ramaib diperbincangkan lantaran diduga ditujukan untuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Berikut ini isi puisi Fahri Hamzah yang dibuatnya di Instagram, yang didiuga ditujukan untuk Prabowo pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres pada Kamis (27/6/2019).

KAN KUHAPUS AIR MATAMU

Aku menulis puisi untukmu....
Karena kau datang, membawa berita duka dari dalam hatimu...
Tentang keputusasaan..
Dan ketidaksanggupan menghadapi kenyataan...
Kerapuhan, akibat perasaan dikhianati
Kau datang mengabarkan tragedi dan perasaan hampa .... Bibirmu bergetar
Seperti tak sanggup melukis perasaan.
Mata memerah dan melelehkan gerimis frustrasi.... memar hatimu.
Luka yang tak sanggup kau bawa pergi.
Hatimu seperti berdarah.
Terasa, ada sakit yang melukis murung wajahmu yang tak pernah terjadi... tak pernah kau begini.

Dan kau meminta pendapatku...
Aku terdiam...
Aku memandang langit...
Aku menarik napas panjang...
Menoleh ke belakang..
Apa yang terjadi pada kita?
Mengapa kita begitu kecewa?
Apakah wajar sikapmu?
Aku pun tak mudah memahami apa yang kita alami.... Tapi aku berbisik pada diriku... aku bertanya dalam hati... tak ingin kuperdengarkan padamu..
Sesempit itukah dunia ini bagi kita?
Apakah kita tidak punya pilihan?
Apakah di balik semua ini tak ada maksud baik Ilahi?
Kau memaksaku berkata sebagai pelepas dahaga jiwamu yang dirundung duka... Dan ku katakan padamu kawan.... Pandanglah langit... tariklah napas panjang...
Pulanglah dan temuilah belahan jiwamu... Peluklah kekasih hatimu... bawalah pulang sekuntum senyum... Jadilah kau yang paling kuat...
Jadilah yang paling tegar..
Jangan tampakkan luka meski hatimu berdarah... jangan bersedih di depan manusia.. jangan menangis di depan hamba... tumpahlah di depan yang Maha Luas dan Kuasa... Tanggunglah semua beban luka dan telanlah pahit yang paling getir... sebab sakit ini akan terus terasa jika kau tak sandarkan diri padaNya.... Dan apabila kau lemah, lalu siapa yang menanggung luka saudara-saudara kita?

Apakah telah berkata benar?
Kau masih marah?
Bolehkah kita marah?
Untuk apa?
Mengapa keadaan menentukan kita bahagia atau kecewa?
Mengapa perjuangan mengenal jera?
Mengapa kita terguncang? Mengapa kita lemah?

Aku tak mau....
Biarlah luka ini pertanda bahwa perjuangan itu harus selalu ada...
Waktu terus berlari...
Takkan terasa.... Dunia takkan mudah bagi yang lemah kawan. (bersambung di comment)

Permohonan Ditolak, Prabowo Akui Menghormati Putusan MK

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (Kompas.com)

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukannya bersama Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres.

Meski kecewa, Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam jumpa pers ini, Prabowo turut didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.

 Jokowi: Tidak Ada Lagi 01, 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

Adapun Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandiaga Uno. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.

Dianggap Tak Bisa Berikan Bukti

Sebelumnya, klaim kubu Prabowo-Sandiaga Uno yang menang Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebanyak 52 persen atau 68,65 juta suara ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang akhir sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Hakim MK memberikan alasan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tak bisa memberikan bukti bagaimana penghitungan suara itu bisa dilakukan.

Untuk diketahui, versi hitungan tim Prabowo-Sandiaga Uno, pasangan capres 01 Jokowi-Maruf Amin memperoleh suara sebanyak 63,57 juta atau 48 persen.

Sementara berdasarkan hasil hitung KPU, pasangan Jokowi-Maruf Amin berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.

Sementara Prabowo-Sandiaga Uno hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

Layanan Samsat Keliling di Wilayah Cirebon Ada di Grage Mall, Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.

MK menilai Prabowo-Sandiaga Uno tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."

 Song Hye Kyo Bakal Kehilangan Uang dari Iklan Karena Berita Perceraiannya Dengan Song Joong Ki

"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."

"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.

Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Jaswar Koto, mengenai hal itu.

 Respons Kebutuhan Pasar, Universitas Padjadjaran Buka 8 Program Studi Baru

Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mempersoalkan perbedaan suara sah Pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.

"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan Pilpres?"

"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.

Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil Pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.

Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda

Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan Pilpres tidak.

Seharusnya, hasil Pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.

"Ketika pertanyaan ini diajukan ke ahli pemohon Jaswar Koto, secara sederhana yang bersangkutan menyebut tidak memiliki data mengenai hasil pemilu DPR."

"Padahal semua data dari hasil pemilu serentak tersedia sebagaimana halnya ketersediaan data Pilpres dan pileg DPD," kata Arief.

Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.

Majelis Hakim juga beranggapan pendapat ahli Jaswar Koto meruntuhkan argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.

"Menyebabkan seluruh bangunan argumentasi ahli pemohon sulit dipertahankan."

"Akibatnya hal itu berlaku pada dalil pemohon yang di dalam pemohonannya menggunakan logika yang persis sama dengan logika yang diajukan oleh ahli pemohon," ujar Arief.

Bubarkan Koalisi

Secara resmi Prabowo telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yang mendukungnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi Partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

"Sebagai sebuah koalisi yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam Pemilihan Umum Presiden 17 April yang lalu, tugas Koalisi Adil dan Makmur dianggap selesai," ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan keterangan pers di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

 "Oleh karena itu sejak hari ini beliau (Prabowo) menyampaikan ucapan terima kasih dan Koalisi Adil Makmur selesai," ucapnya.

 Disnaker Kabupaten Indramayu Beri Penghargaan Kepada Tiga Karyawan Teladan 2019

Muzani menuturkan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. 

"Oleh karena itu mandat yang diberikan partai kepada beliau sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden hari ini dikembalikan kepada partai masing-masing," kata Muzani.

Setelah dibubarkan, lanjut Muzani, Prabowo menyerahkan keputusan dan pertimbangan terkait langkah-langkah politik ke partai masing-masing.

Ia menegaskan bahwa Prabowo tak akan mengintervensi apapun yang menjadi keputusan partai ke depannya.

"Beliau menghormati semua dan mempersilakan kepada partai politik untuk mengambil keputusan dan langkah politiknya masing-masing," ucap Muzani.

Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib.

 Gabung Dengan Manchester United, Aaron Wan-Bissaka Pilih Nomor Punggung Ini

Selain Muzani, hadir dalam rapat tersebut Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hadir pula sejumlah petinggi partai politik lainnya seperti Fadli Zon, Fuad Bawazier, Titiek Soeharto dan Maher Algadri.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved