Pilpres 2019

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Sandiaga Uno, Saling Berbalas Komentar, Isinya Seperti Ini

Sementara itu, ucapan selamat ulang tahun untuk Sandiaga Uno dari Prabowo pun langsung mendapat. . .

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews/Jeprima
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. 

TRIBUNCIREBON.COM - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tampak memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Sandiaga Uno melalui akun Instagram miliknya @prabowo.

Dalam pesannya tersebut, Prabowo mendoakan Sandiaga yang berulang tahun ke-50 senantiasa dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Tak hanya itu, Prabowo dalam ucapannya juga meminta agar Sandiaga Uno selalu mengabdi kepada bangsa dan tanah air.

Berikut ini ucapan selamat ulang tahun Prabowo untuk Sandiaga Uno.

"Selamat Ulang Tahun ke 50 saudaraku @sandiuno. Semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan selalu mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air tercinta," tulis Prabowo, Jumat (28/6/2019).

Sementara itu, ucapan selamat ulang tahun untuk Sandiaga Uno dari Prabowo pun langsung mendapat respons dari yang bersangkutan melalui kolom komentar di Instagram.

Adapun Sandiaga Uno yang mendapat ucapan selamat ulang tahun dari Prabowo mengaku merasa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada Prabowo.

VIRAL Puisi Fahri Hamzah Berjudul Kan Kuhapus Air Matamu, Disebut-sebut Ditujukan untuk Prabowo

Cara Mudah Keluar Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan, Tak Perlu Pakai Aplikasi Tambahan, Ikuti Langkah Ini

Selain mengucapkan terima kasih pada Prabowo karena telah memberi ucapan selamat ulang tahun, Sandiaga Uno pun berterima kasih kepada Prabowo karena menurutnya, Mantan Danjen Kopassus tersebut merupakan mentor baginya.

Prabowo dan Sandiaga berbalas komentar di Instagram, Jumat (28/6/2019)
Prabowo dan Sandiaga berbalas komentar di Instagram, Jumat (28/6/2019) (Instagram.com/@prabowo)

"Terima kasih atas ucapan dan doanya. Terima kasih telah menjadi mentor yang tidak henti-hentinya mengajarkan saya untuk selalu membela kepentingan rakyat di atas kepentingan apapun," tulis Sandiaga Uno.

Permohonan Ditolak, Prabowo Akui Menghormati Putusan MK

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (Kompas.com)

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukannya bersama Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres.

Meski kecewa, Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam jumpa pers ini, Prabowo turut didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.

 Jokowi: Tidak Ada Lagi 01, 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia

Adapun Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandiaga Uno. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.

Dianggap Tak Bisa Berikan Bukti

Sebelumnya, klaim kubu Prabowo-Sandiaga Uno yang menang Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebanyak 52 persen atau 68,65 juta suara ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang akhir sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Hakim MK memberikan alasan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tak bisa memberikan bukti bagaimana penghitungan suara itu bisa dilakukan.

Untuk diketahui, versi hitungan tim Prabowo-Sandiaga Uno, pasangan capres 01 Jokowi-Maruf Amin memperoleh suara sebanyak 63,57 juta atau 48 persen.

Sementara berdasarkan hasil hitung KPU, pasangan Jokowi-Maruf Amin berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.

Sementara Prabowo-Sandiaga Uno hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

 Layanan Samsat Keliling di Wilayah Cirebon Ada di Grage Mall, Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.

MK menilai Prabowo-Sandiaga Uno tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."

 Song Hye Kyo Bakal Kehilangan Uang dari Iklan Karena Berita Perceraiannya Dengan Song Joong Ki

"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."

"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.

Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Jaswar Koto, mengenai hal itu.

 Respons Kebutuhan Pasar, Universitas Padjadjaran Buka 8 Program Studi Baru

Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mempersoalkan perbedaan suara sah Pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.

"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan Pilpres?"

"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.

Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil Pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.

Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda

Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan Pilpres tidak.

Seharusnya, hasil Pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.

"Ketika pertanyaan ini diajukan ke ahli pemohon Jaswar Koto, secara sederhana yang bersangkutan menyebut tidak memiliki data mengenai hasil pemilu DPR."

"Padahal semua data dari hasil pemilu serentak tersedia sebagaimana halnya ketersediaan data Pilpres dan pileg DPD," kata Arief.

Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.

Majelis Hakim juga beranggapan pendapat ahli Jaswar Koto meruntuhkan argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.

"Menyebabkan seluruh bangunan argumentasi ahli pemohon sulit dipertahankan."

"Akibatnya hal itu berlaku pada dalil pemohon yang di dalam pemohonannya menggunakan logika yang persis sama dengan logika yang diajukan oleh ahli pemohon," ujar Arief.

Bubarkan Koalisi

Secara resmi Prabowo telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yang mendukungnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi Partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

"Sebagai sebuah koalisi yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam Pemilihan Umum Presiden 17 April yang lalu, tugas Koalisi Adil dan Makmur dianggap selesai," ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan keterangan pers di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

 "Oleh karena itu sejak hari ini beliau (Prabowo) menyampaikan ucapan terima kasih dan Koalisi Adil Makmur selesai," ucapnya.

 Disnaker Kabupaten Indramayu Beri Penghargaan Kepada Tiga Karyawan Teladan 2019

Muzani menuturkan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. 

"Oleh karena itu mandat yang diberikan partai kepada beliau sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden hari ini dikembalikan kepada partai masing-masing," kata Muzani.

Setelah dibubarkan, lanjut Muzani, Prabowo menyerahkan keputusan dan pertimbangan terkait langkah-langkah politik ke partai masing-masing.

Ia menegaskan bahwa Prabowo tak akan mengintervensi apapun yang menjadi keputusan partai ke depannya.

"Beliau menghormati semua dan mempersilakan kepada partai politik untuk mengambil keputusan dan langkah politiknya masing-masing," ucap Muzani.

Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib.

 Gabung Dengan Manchester United, Aaron Wan-Bissaka Pilih Nomor Punggung Ini

Selain Muzani, hadir dalam rapat tersebut Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hadir pula sejumlah petinggi partai politik lainnya seperti Fadli Zon, Fuad Bawazier, Titiek Soeharto dan Maher Algadri.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved