Pilpres 2019

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Sandiaga Uno, Saling Berbalas Komentar, Isinya Seperti Ini

Sementara itu, ucapan selamat ulang tahun untuk Sandiaga Uno dari Prabowo pun langsung mendapat. . .

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews/Jeprima
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. 

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandiaga Uno. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.

Dianggap Tak Bisa Berikan Bukti

Sebelumnya, klaim kubu Prabowo-Sandiaga Uno yang menang Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebanyak 52 persen atau 68,65 juta suara ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang akhir sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Hakim MK memberikan alasan kubu Prabowo-Sandiaga Uno tak bisa memberikan bukti bagaimana penghitungan suara itu bisa dilakukan.

Untuk diketahui, versi hitungan tim Prabowo-Sandiaga Uno, pasangan capres 01 Jokowi-Maruf Amin memperoleh suara sebanyak 63,57 juta atau 48 persen.

Sementara berdasarkan hasil hitung KPU, pasangan Jokowi-Maruf Amin berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.

Sementara Prabowo-Sandiaga Uno hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

 Layanan Samsat Keliling di Wilayah Cirebon Ada di Grage Mall, Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.

MK menilai Prabowo-Sandiaga Uno tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."

 Song Hye Kyo Bakal Kehilangan Uang dari Iklan Karena Berita Perceraiannya Dengan Song Joong Ki

"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved