PPDB 2019 - Disdik Jabar Diskualifikasi 2 Peserta PPDB yang Pakai Kartu Keluarga Bodong
dari beberapa laporan yang paling banyak ditemukan adalah di kota Bandung, yakni sekitar SMA 3 dan 5 Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Jawa Barat menggelar pertemuan dengan Ombudsman Jabar membahas laporan PPDB mengenai Kartu Keluarga (KK) bodong, Jumat (28/6/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, menuturkan, dari ke 36 laporan yang diterima setelah pihaknya melakukan investigasi dan verifikasi, hanya ditemukan dua KK yang memang bukan warga kota Bandung.
Sementara dari 26 laporan sudah dinyatakan benar, 8 proses terkonfirmasi, dan 2 lainnya yang dianulir atau didiskualifikasi.
Dewi mengungkapkan dari beberapa laporan yang paling banyak ditemukan adalah di kota Bandung, yakni sekitar SMA 3 dan 5 Bandung.
"Kami mendapati temuan ada di jalan Bali, Kalimantan, Lombok, dan jalan Sumatera," ujar Dewi Sartika saat ditemui Tribun Jabar di Jalan Kebonwaru Utara No 1, Kacapiring, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).
• VIRAL Puisi Fahri Hamzah Berjudul Kan Kuhapus Air Matamu, Disebut-sebut Ditujukan untuk Prabowo
• Sandiaga Uno Ulang Tahun ke-50, Banjir Ucapan Selamat dari Netizen, Sekarang Dipanggil Papa Online
Sebagaimana diketahui, atas laporan itu Disdik membuat tim investigasi yang diketuai Kepala Dinas Disdukcapil, Sekretaris dari Disdik dan beranggotan dari Satpol PP.
Hasil terjun ke lapangan ke alamat-alamat laporan dugaan tersebut beberapa tempat ditemukan ada yang berbeda, dalam satu alamat ditemukan beberapa KK.
Salah satunya yaitu di Jalan Bali, Dewi mengatakan alamat tersebut adalah induk keluarga atau keluarga besar yang anaknya 11 orang dan beberapa akan sekolah di SMA 3.
Tetapi, imbuhnya, ternyata di belakang rumah tersebut ada beberapa rumah lainnya dengan menggunakan nomor yang sama.
"Jadi beberapa KK memang tinggal di sana, tetapi ada juga KK yang bersangkutan tidak menetap di sana," ujarnya.
• Prabowo Resmi Bubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur
• Jokowi: Tidak Ada Lagi 01, 02, yang Ada Hanya Persatuan Indonesia
Demikian, Dewi mengatakan pihaknya juga bekerjasama melibatkan ketua RW, untuk memberikan pernyataan.
"Jadi KK benar dan sah sebagaimana Disdukcapil tetapi yang bersangkutan tidak menetap di sana, maka dilakukan pemanggilan orangtua," katanya.
Jika telah terkonfirmasi orangtua peserta berangkutan harus mengembalikan alamat yang sebenarnya.
Dewi mengatakan, kendati hasil putusan dianulir, untuk melindungi anak, pihaknya mengaku memberikan saran secara baik agar tetap sekolah di swasta. (*)