Rabu, 8 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

7 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu, PT KAI Imbau Begini

berdasarkan peraturan perundang-undangan seluruh pengguna jalan harus memprioritaskan dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
Kondisi mobil ringsek seusai tertabrak kereta di perlintasan sebidang di Blok Jubleg, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kecelakaan maut antara kereta api dan mobil terjadi di Blok Jubleg, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/6/2019).

Akibatnya tujuh penumpang mobil Daihatsu Terios berpelat nomor E 1826 RA meninggal dunia di lokasi kejadian.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kuswardoyo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 15.15 WIB.

"Terjadi di perlintasan sebidang tidak dijaga antara Stasiun Haurgeulis - Stasiun Cilegeh tepatnya di KM 143+1," ujar Kuswardoyo melalui pesan singkatnya, Sabtu (29/6/2019) malam.

BREAKING NEWS - 7 Orang Tewas Akibat Tabrakan Kereta Api dan Mobil di Kroya Indramayu

VIRAL Puisi Fahri Hamzah Berjudul Kan Kuhapus Air Matamu, Disebut-sebut Ditujukan untuk Prabowo

Ia mengatakan, peristiwa itu melibatkan KA Jayabaya relasi Stasiun Pasarsenen - Stasiun Malang.

Seluruh korban juga telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.

Adanya peristiwa tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang untuk berhenti sejenak.

"Pastikan tengok kanan kiri dulu, kalau sudah yakin aman baru melintas," kata Kuswardoyo.

Kondisi mobil ringsek setelah tertabrak kereta di perlintasan sebidang di Blok Jubleg, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/6/2019).
Kondisi mobil ringsek setelah tertabrak kereta di perlintasan sebidang di Blok Jubleg, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/6/2019). (Istimewa)

Ia mengingatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan seluruh pengguna jalan harus memprioritaskan dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, pemerintah pusat hingga daerah dan pihak terkait lainnya diharapkan untuk turut serta menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 dengan melakukan penutupan pada sejumlah perlintasan kereta tidak dijaga atau tidak berpalang pintu. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved