Kasus Prostitusi Online
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Ungkap Cerita Saat Ingin Mati karena Dikurung di Dalam Sel
Adapun Vanessa Angel harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat kasus prostitusi yang menjeratnya.
TRIBUNCIREBON.COM - Vanessa Angel pernah mengaku ingin mati akibat tak cocok dengan makanan penjara.
Beginilah kabar terbaru dari Vanessa Angel yang divonis 5 bulan penjara.
Adapun Vanessa Angel harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat kasus prostitusi yang menjeratnya.
Awal cerita, Vannesa Angel diciduk di sebuah hotel di Surabaya, pada Sabtu (5/1/2019) oleh Polda Jatim.
Dalam video penangkapan yang beredar, Vanessa Angel tampak mengenakan baju ungu panjang dan memakai tas selempang.
Vannesa yang malu pun menutupi wajahnya dengan bantal sembari menunduk.

Ingin Mati Akibat Tak Cocok Makanan Penjara
Sebelumnya, pada hari yang sama, Sabtu (5/1/2019), Vannesa sempat mengunggah sebuah story pada akun instagram miliknya.
Dengan baju yang sama saat ia diamankan kepolisian.
Ia menuliskan sedang berada di Mal Townsquare Surabaya.
"Menjemput rezeki di awal tahun 2019. Hello Surabaya, Indonesia. See you @townsquaresurabaya," tulis Vannesa.
Namun siapa sangka, itulah unggahan terakhir Vannesa sebelum akhirnya tertangkap.
Masa-masa hidup di penjara, rupanya sangat membebani Vannesa Angel.
Bahkan dirinya mengaku ingin mati saja saat karena tak cocok dengan makanan penjara.
Hal ini diungkapkan langsung oleh mantan kekasih dari Vannesa, Bibi Ardiansyah melalui instragram pribadinya.
Bibi Ardiansyah menyebut sudah hampir dua bulan Vannesa yang seorang piatu ini mendekam sendirian di dalam penjara.
Tak hanya itu saja, menurut Bibi, Vannesa terpaksa harus makan nasi cadong.
Menurut penulusuran yang dilakukan oleh TribunJakarta.com, nasi cadong (jatah) adalah hidangan yang disediakan untuk para narapidana.
Nasi cadong umumnya terdiri dari lauk dan sayur yang bervariasi.
Seperti ikan asin, tempe dan sayur kacang, terong, atau terkadang sayur tewel (nangka muda).
"Sudah hampir dua bulan anak piatu ini sendirian bertahan di sana dengan nasi cadong," tulis Bibi Ardiansyah.

Ia menyebutkan kalau Vanessa kini terlihat mulai ogah mengonsumsi makanan itu dan lebih memilih untuk mengakhiri hidupnya saja.
"Bahkan kadang dia gak mau makan, mau mati saja! Kata lawyernya.. Ya Tuhan," kata Bibi lagi.
Divonis 5 Bulan Penjara
Kabar terbarunya, Vanessa Angel baru saja menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya pada Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel menangis setelah divonis penjara 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis penjara itu.
Lalu Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya. Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut.
Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan Vanessa. Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 diterimanya dan tak mengajukan banding.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang.
Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum masih mengaku pikir-pikir.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," kata Jaksa Novan.
Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.

Alasan menangis
Vanessa Angel (27) menangis usai divonis hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Kepada Kompas.com (jaringan Surya.co.id), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengungkap alasan kliennya menangis.
"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.
Vanessa takut bahwa keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.
Namun Milano menegaskan, bahwa Vaness akan tetap bebas pada Sabtu (29/6/2019).
"Iya dia pulang kok hari Sabtu. Pokoknya satu hari di Surabaya, baru nanti balik ke Jakarta," imbuh Milano.
Artikel ini sebelumnya tayang di Grid.ID berjudul Mengaku Ingin Mati Akibat Tak Cocok Makanan Penjara, Vannesa Angel Akhirnya Divonis 5 Bulan Penjara Hari Ini