PUBG Sudah Diharamkan di Aceh, MPU: Game Itu Membangkitkan Kebrutalan Anak-anak
Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.
TRIBUNCIREBON.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, diharamkannya permainan Player Unknowns Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG, serta permainan sejenisnya, karena memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.
Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.
“Hasil rapat, PUBG sama dengan hukum bermainnya haram. Alasan utamanya adalah karena permainan ini secara perlahan bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak, dan dampaknya bisa melahirkan perilaku yang tidak baik,” ucap Faisal Ali, Rabu (19/6/2019).
Menurut Faisal, permainan PUBG tersebut memiliki efek yang cukup buruk.
Anak-anak anak bisa jadi beringas. PUBG juga dinilai dapat menghancurkan rumah tangga.
Lebih parahnya lagi, sebut Faisal, permainan PUBG yang apabila dimainkan secara "live" itu juga dapat mendiskreditkan simbol-simbol Islam.
• Terlilit Utang, Driver Grab di Cengkareng Nekat Jambret HP Milik Seorang Anak, Diciduk Polisi
• Ahok BTP Sindir Gubernur DKI Jakarta soal IMB Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Sudah Punya Jawaban
Karena itu dalam upaya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, MPU Aceh sepakat mengharamkan permainan ini.
“Ini sudah melalui kajian yang cukup panjang. Oleh karenanya diputuskan untuk di Aceh, MPU Aceh menyatakan bahwa main PUBG itu haram. Fatwa haram main PUBG itu disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Faisal.
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game PUBG dan sejenisnya.
MPU Aceh juga turut merekomendasikan mengenai warung internet (warnet) tidak membuat bilik tertutup.
Anak-anak tidak boleh ke warnet pada waktu belajar sekolah, dan ketentuan game-game yang bisa dimainkan oleh anak-anak.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game yang mengajarkan kekerasan baik fisik maupun psikologi kepada generasi masa depan kita," ujar Faisal.
Menkominfo Tunggu Rekomendasi MUI
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya masih mempelajari sejumlah game online yang berbau kekerasan.
Salah satunya game online Player Unknowns Battlegrounds atau PUBG.
Pihaknya akan mempelajari PUBG, setelah beberapa waktu yang lalu beredar tangkapan layar tentang kesamaan penyerangan teroris di Selandia Baru dengan PUBG.
Pihaknya juga kata Rudiantara, masih menunggu masukan sejumlah pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia ( MUI), tekait keputusan untuk memblokir game online itu.
"Ya kita tunggulah koordinasi beberapa pihak yang salah satunya MUI, karena yang mengangkat MUI jadi kita tunggu aja ya," ujar Rudiantara, usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (26/3/2019) siang.
Adapun Rudiantara mengatakan, game online yang berbau kekerasan akan dihapus.
"Tentunya jika menjadi kemudaratan bagi bangsa, kita harus pertimbangkan itu aja,” ujarnya melanjutkan. Untuk diketahui, belakangan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melempar wacana mengenai pemberian fatwa permainan game daring atau online yang mengandung kekerasaan berkelahi dan peperangan seperti di antaranya Player Unknowns Battlegrounds atau PUBG.
• HATI-HATI, 7 Makanan Ini Bisa Jadi Penyebab Kanker Ganas Muncul
• Kasus Perempuan Ditusuk Pakai Jarum di Kota Bandung Terjadi Lagi, Nasib Sial Menimpa Irma
Kondisi ini muncul karena kekhawatiran dari MUI melihat kasus penembakan brutal di Selandia Baru.
Teroris Brenton Tarrant melakukan penembakan membabi buta ke jamaah masjid di Selandia Baru, yang tampak seperti dalam adegan game online PUBG.
Informasinya, lembaga MUI akan melemparkan fatwa yang menyatakan game seperti PUBG adalah haram dan sekaligus ada upaya dukungan penuh untuk melakukan pemblokiran dari dunia yang perlu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kemkominfo RI. (Kompas.com)