Kasus Kekerasan Seksual
Penampakan Suami Istri yang Berhubungan Intim Live di Depan Bocah SD & Menarif Rp 5 Ribu-Rp 10 Ribu
Pasangan yang sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri (Pasutri) ES (24) dan LA (24), pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan hubungan intim kepada sejumlah bocah sekolah dasar (SD) di Tasikmalaya telah diamankan polisi.
Pasangan yang sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan didampingi sang suami ES yang terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
• Selain Pakai Duit, Bocah yang Nonton Adegang Ranjang Pasutri Bisa Bayar Pakai Rokok dan Mie Instant
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.
• Gooll, Bek Persib Bandung Bojan Malisic Jebol Gawang Tira Persikabo, Turun Minum Skor 1-1
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalu jendela yang sengaja dibuka.
Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

• Lemon yang Dibekukan Ternyata Obat Kanker Payudara, Disebut Lebih Ampuh Ketimbang Kemoterapi
Anak-anak Nyaris Memperkosa
Akibat menonton langsung adegan ranjang yang dilakukan ES (24) dan LA (24), sejumlah bocah laki-laki berusia 12 tahun itu nyaris berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya, tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Beruntung, lanjut Ato, mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu dan hanya meraba-raba.
Untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan nyaris jadi pelaku penyimpangan seksual itu,
KPAID akan intens melakukan pendampingan.
Sebelumnya, Warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya diresahkan kelakuan pasutri ES (24) dan LA (24).
• EFEK BURUK Nonton Pasutri di Tasikmalaya Live Berhubungan Intim, Sejumlah Bocah Nyaris Cabuli Balita
Pasalnya, pasangan muda suami istri itu mempertontonkan adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah yang berada di sekitar rumahnya.
Ironisnya, kejadian itu berlangsung beberapa kali pada Bulan Ramadan kemarin.
Kelakuan tidak pantas pasutri itu diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian kepada seorang guru ngaji di kampung itu.
"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinanto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
• Pasutri Yang Lakukan Hubungan Intim di Depan Anak-anak Ditangkap Polisi
Dia melanjutkan, ada sekitar 7 orang anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban perilaku seks menyimpang pasutri tersebut.
"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," lanjutnya.
Berdampak Buruk