Kasus Makar
Bekas Bos Tito Karnavian Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ternyata Pernah Tangkap Tommy Soeharto
Masyarakat gempar membicarakan penangkapan seorang jenderal polisi yang satu ini gegara kasus Makar.
Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen.
Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.
Tim pengacara Kivlan Zen juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.
Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.
Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan Zen selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan Zen. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Adapun Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.
"Pak Kivlan Zen tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.
Selain itu, Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan Zen kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan Zen langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan Zen tak pernah memegang senjata ilegal.
"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan Zen," ujarnya.
Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan Zen terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Dalam kasus ini Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.
Adapun Kivlan Zen terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mantan Bos Tito Karnavian Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ternyata Pernah Tangkap Tommy Soeharto