Kriminalitas
Curi Motor Milik Udan, 2 Warga Sindangwangi Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan kunci kontak sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka menangkap dua maling sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan, keduanya berinisial ON dan TG.
"Dua tersangka itu merupakan warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka," ujar M Wafdan Muttaqin kepada Tribun Jabar, Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan Udan (33), warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo berpelat nomor E 5570 WG dan melaporkannya ke Polsek Maja.
Laporan itu pun segera ditindaklanjuti dan petugas Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya jajaran kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua tersangka," ujar M Wafdan Muttaqin.
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
ON ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sindangwangi, sedangkan TG dibekuk di sebuah kedai kopi di wilayah Kecamatan Sindangwangi.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan kunci kontak sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata M Wafdan Muttaqin. (*)