Polres Sumedang Gagalkan Peredaran Sabu, Begini Modus Pelaku Kelabui Petugas

Dedi Sukma (31) gagal mengelabui polisi dari Reserse Narkoba Polres Sumedang. Aksi sopir asal Gegerkalong Girang, Kelurahan Gegerkalong

Tribun Jabar/Deddi Rustandi
Polres Sumedang saat melakukan ekspose penggagalan peredaran sabu, Jumat (26/7/2019) di Mapolres Sumedang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

SUMEDANG – Dedi Sukma (31) gagal mengelabui polisi dari Reserse Narkoba Polres Sumedang. Aksi sopir asal Gegerkalong Girang, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung dengan membuang pekat sabu-sabu ke dapur diketahui polisi.

Polisi menangkap sopir asal Bandung ini di sebuah rumah di Dusun Kasongambang, Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastic klip bening yang dilili lakban hitam di dapur. Pelaku membuang sabu-sabu saat polisi datang,” kata Kapolres AKBP Hartoyo di Mapolres, Jumat (26/7).

Anggota reserse narkoba ini langsung melakukan interogasi kepada tersangka tentang asal kepemilikan sabu-sabu.

“Saya dapat paket sabu-sabu sebedar 500 gram dari Bango orang Bandung dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat kemudian diambil,” kata Dedi kepada polisi.

Pria Ini Masukan Sabu-sabu ke Anus, Tujuannya Mau Mengelabui Polisi, tapi Tetap Tertangkap

Begini Jejak Perjalanan Sabu-sabu yang Sampai di Tangan Nunung, Polisi Masih Buru Tiga Tersangka

Berbekal informasi yang diapat saat penangkapan Rabu (24/7) pagi, polisi langsung bergerak ke Bandung dan menangkap Cevi Awaludin alias Bango (27) di rumahnya tersangka Dedi di Gegerkalong Bandung.

Bango warga Cigugur Girang, Parongpong, Bandung Barat diringkus dan ditemukan empat paket besar sabu-sabu dalam plastik klip bening, tujuh paket sedang sabu-sabu.

"Ditemukan juga lima paket sabu-sabu dalam plastic klip bening yang dililit lakban warna hitam dan dimasukan kembali ke plastik klip bening yg disimpan di dalam kaleng bekas permen,” kata Kapolres.

Dari rumah tersangka Dedi juga ditemukan beberapa paket sabu-sabu yang telah dibungkus dengan ukuran berbeda-bede tergantung beranya. Paket sabu yang telah dibungkus plastikitu dibungkus lagi oleh bekas bungkus cokelat. Polisi juga satu set alat hisap , timbangan digital.

“Paket sabu-sabu yang totalnya sebarat 426,02 gram itu disimpan di dalam lemari pakaian,” kata Kapolres.
Pelaku mengaku selain memakai barang haram itu, mereka juga akan mengedarkan ke pemesannya. “Paket sabu-sabu yang diamankan dalam ukuran besar dan bisa meracuni banyak orang,” kata Hartoyo. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved