Kursi Wakil Bupati Indramayu Masih Kosong, Belum Ada Tanda-tanda Sosok yang Akan Temani Haji Supendi

Untuk perpanjangan pendaftaran Cawabup Bupati, Panlih sudah tidak lagi menentukan batas waktu pendaftaran.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Indramayu, H Sirojudin, Kamis (25/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda siapa nama yang akan menjadi pendamping Bupati Indramayu, Supendi dalam menjalankan roda pemerintahan di kota berjuluk kota mangga tersebut.

Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Indramayu, H Sirojudin mengatakan, perkembangan hingga hari ini belum ada nama yang didaftarkan oleh ketiga partai pengusung pasangan Hj. Anna Sophana dan H. Supendi pada Pilkada Indramayu 2015 lalu.

Diketahui, ketiga partai pengusung itu, yakni Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat.

"Belum ada komunikasi dari ketiga partai itu, kalau kita (Panlih) hanya pendaftaran. Dari ketiga partai itu sampai saat ini belum ada yang mengusungkan nama calon," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (25/7/2019).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dampak dari tidak adanya nama yang didaftarkan, terhitung saat ini sudah sebanyak empat babak ronde pendaftaran Cawabup Bupati diperpanjang oleh pihaknya.

Untuk perpanjangan pendaftaran Cawabup Bupati, Panlih sudah tidak lagi menentukan batas waktu pendaftaran.

"Karena kami dibentuk oleh pimpinan, kami menyampaikan kepada pimpinan DPRD, apakah pendaftaran akan kembali diperpanjang? Dan hasilnya diperpanjang tapi tidak dibatasi waktunya," ujar dia.

Penentuan tanpa adanya batas waktu tersebut, ditetapkan seusai dilakukannya rapat yang disepakati oleh Ketua DPRD Indramayu dengan pimpinan fraksi para partai pengusung.

Sirojudin menyampaikan, pendaftaran Cawabup Indramayu pertama dibuka pada 21 Mei – 21 Juni 2019, namun saat itu tidak ada satu nama pun yang mendaftar.

"Kemudian diperpanjang  lagi tiga hari, jeda satu hari diperpanjang lagi selama 3 hari tapi tidak ada juga yang daftar. Lalu digulirkan lagi dan dibuka tanggal 12 juli 2019 kemarin dengan batas waktu yang tidak ditentukan, ini sudah kali keempat," ucap dia.

Sirojudin menjelaskan, dalam proses pendaftaran Cawabup Indramayu, ketiga partai pengusung harus mengusung dua nama calon yang sama.

Pengusungan dua nama Cawabup itu merupakan syarat pendaftaran dan harus merupakan rekomendasi dari kepenggurusan partai yang lebih tinggi dalam hal ini DPP, dimana sebelumnya nama tersebut merupakan usulan dari DPC partai.

"Kalau kami panitia ya siap menerima, setelah diterima persyaratannya kami akan verifikasi, itu juga harus atas rekomendasi dari kepengurusan partai yang lebih tinggi, kalau Gerindra ya DPP Gerindra," ujar Sirojudin.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved