Terpopuler TribunCirebon.com - Siapa Sebenarnya Mochamad Iriawan? hingga Galih, Pablo, Rey Tersangka

Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) Kasus Novel Baswedan, Hendardi, menyatakan. . .

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase
Mochamad Iriawan dan Novel Baswedan 

TRIBUNCIREBON.COM - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) Kasus Novel Baswedan, Hendardi, menyatakan, perwira Polri berpangkat Jenderal bintang tiga yang diperiksa terkait kasus Novel yaitu mantan Kapolda Metro Jaya yang juga pernah menjabat Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.

"Pak Mochammad Iriawan ya yang kita periksa.Karena Pak Mochammad Iriawan saat menjadi Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya beberapa kali bertemu dengan Novel Baswedan, ya kami periksa hubungannya apa, dalam rangka apa, dan sebagainya," ujar Hendardi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Hendardi menyampaikan, selain Mochammad Iriawan, tidak ada lagi perwira Polri berpangkat Jenderal bintang tiga yang diperiksa TGPF.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan ((KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI))

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

 Mahasiswa Unair Ini Ciptakan Permen Kuper, Berbahan Kunyit Pencegah Kanker

Kapasitas Mochamad Iriawan saat diperiksa pun berstatus sebagai saksi.

"Kapasitasnya saksi. Yang bintang tiga Pak Mochamad Iriawan saja, siapa lagi bintang tiga, saya kira enggak ada lagi selain Pak Mochamad Iriawan," ujar dia.

Ia juga mengatakan, Mochamad Iriawan diperiksa untuk mendalami tujuan maupun alasannya bertemu Novel Baswedan.

Seperti diketahui, Mochammad Iriawan pernah memperingatkan Novel Baswedan bahwa ia akan mendapat teror.

Baca Selengkapnya

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Tersangka Kasus Bau Ikan Asin

Galih Ginanjar dan Rey Utami
Galih Ginanjar dan Rey Utami (Istimewa)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video bau ikan asin, Galih Ginanjar enggan menandatangani surat perintah penahanan dari kepolisian.

Tetapi, hal tersebut tidak membuat penahanan Galih Ginanjar ditunda.

"Dari surat penahanan, ada satu tersangka, yaitu Galih Ginanjar tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

"Tidak masalah, kemudian kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penahanan, dan kita akan tetap melakukan penahanan," katanya.

Dilaporkan, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis (11/7/2019) terkait kasus video bau ikan asin

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved