Rekonstruksi: PNS Kemenag Bandung Dimutilasi di Kamar Kontrakan Pelaku di Bandung

Saat rekonstruksi, DP memperagakan prosesnya mulai dari bertemu korban hingga memutilasi korban di kamar mandi kos-kosan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain
Terduga pelaku mutilasi di Banyumas, DP (37) ditangkap polisi, Kamis (11/7/2019) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - KW (51), aparatur sipil negara (sebelumnya PNS) yang sudah 20 tahun mengabdi sebagai PNS di Kemenag Bandung, ternyata dimutilasi di suatu kos-kosan di Jalan H Hasan, Kota Bandung pada Minggu (07/7/2019).

Mengetahui hal tersebut, pihak Kepolisian Resort Banyumas membawa terduga pelaku mutilasi DP (37) ke kosan yang dihuninya selama dua minggu.

Proses rekonstruksi dilakukan di dalam kamar kos-kosan DP di Kota Bandung pada Sabtu (13/7/2019) bersama sejumlah personel Kepolisian Resort Banyumas yang dipimpin oleh Kanit 3 Reskrim Polres Banyumas IPDA Rizky Adhiyanzah.

Saat rekonstruksi, DP memperagakan prosesnya mulai dari bertemu korban hingga memutilasi korban di kamar mandi kos-kosan.

Awalnya, korban dan pelaku berjalan menaiki anak tangga menuju kamar kostan pelaku.

Pelaku membuka pintu kamar dan masuk bersama korban sembari duduk di karpet yang terbentang di kamar berukuran sekira 3 x 3 meter tersebut.

Korban berbicang-bincang dengan pelaku membahas tentang surat-surat mobil milik korban.

Usai berbincang, korban membuka kacamata dan jilbab yang dikenakannya.

Di dalam kamar tersebut terdapat pakaian jenis daster yang kemudian digunakan korban.

Terduga pelaku mutilasi di Banyumas, DP (37) ditangkap polisi, Kamis (11/7/2019) malam.
Terduga pelaku mutilasi di Banyumas, DP (37) ditangkap polisi, Kamis (11/7/2019) malam. (Fadlan Mukhtar Zain /Kompas.com)

Korban mengganti pakaiannya dengan daster tersebut di hadapan pelaku. Setelah mengganti pakaian, korban kembali duduk di karpet. Pelaku kemudian menyeduh kopi dan korban menyeduh teh.

Pelaku langsung menghampiri korban, menggenggam tangan korban dan memeluk.

Kemudian korban dan pelaku melakukan hubungan badan dengan posisi korban di atas pelaku.

Setelah melakukan hubungan badan selama 15 menit, pelaku meminya agar korban tengkurap dan pelaku menimpa korban yang sudah tidak menggunakan pakaian.

Saat melakukan hubungan badan, pelaku mengambil Palu yang sudah disiapkannya dan memukul kepala korban berulang-ulang sampai korban tidak bersuara dan tidak bergerak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved