Warga Indramayu Mau ke BIJB Kertajati hanya Bisa Pakai Angkot, Opsi Lain Pakai Kendaraan Pribadi

Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajadi Kabupaten Majalengka sudah mulai beroperasi melayani penerbangan domestik ke berbagai daerah.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajadi Kabupaten Majalengka, Kamis (4/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajadi Kabupaten Majalengka sudah mulai beroperasi melayani penerbangan domestik ke berbagai daerah.

Meski demikian, jalur akses dari Kabupaten Indramayu untuk ke sampai BIJB itu berlum terfasilitasi secara maksimal.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Gunawan mengatakan, akses transportasi dari Indramayu menuju BIJB Kertajati hingga saat ini baru terfasilitasi oleh angkutan kota (angkot).

"Ada dua angkot yang menuju ke arah sana, dari Indramayu ke Jatibarang dan dari Jatibarang ke Bangundua," ujar Gunawan saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Kamis (4/7/2019).

Sedangkan untuk moda transportasi jenis elf dari Indramayu ke BIJB tidak tersedia.

Sementara itu Gunawan mengakui, saat ini Kabupaten Indramayu memliki Bus Rapid Transit (BRT) sebanyak dua unit, namun bantuan bus tersebut belum dipergunakan.

"Rencananya kita juga ingin mempergunakan BRT ini sebagai akses jalan antara Kabupaten Indramayu dengan BIJB " kata dia.

Saat disinggung kapan BRT ini akan dioperasikan untuk mengangkut penumpang dirinya belum dapat memprediksikan.

Hal tersebut karena Dishub harus memperhitungkan matang-matang dari segi biaya operasional BRT, dirinya juga tidak menutup kemungkinan apabila pengelolaan BRT ini dilimpahkan kepada pihak ketiga.

Dijelaskan Gunawan, keputusan akhir penggunaan moda transportasi BRT ke BIJB harus menempuh beberapa tahap.

Di antaranya harus terjalin terlebih dahulu MoU atau kesepakatan bersama dengan pihak organda, pemerintah daerah, serta pihak dari BIJB sendiri.

"Ini harus dibuat kesepakatan terlebih dahulu, jangan sampai ada pihak yang terugikan," ujar Gunawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved