Polisi Sikat Perampok Ngaku Debt Collector yang Beraksi di Exit Tol Teluk Mengkudu, Pelaku 6 Orang

Sementara 6 pelaku perampokan masing-masing Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun-Medan.com/Capture Video
6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri. Debt collector dihajar warga. 

TRIBUNCIREBON.COM - Enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tinggi beraksi di depan exit tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) kemarin.

Korban perampokan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Sementara 6 pelaku perampokan masing-masing Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan enam pelaku perampokan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi.

"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).

Persitiwa perampokan terjadi saat mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.

Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu exit tol Kemiri.

"Pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," kata Hendro.

"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," katanya.

Hendro  mengatakan mereka mengaku untuk beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol, baru kali ini dilakukan.

"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai. Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro.

Keenam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol.
Keenam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol. (Tribun Medan / Polres Serdang Bedagai)

"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan menteri keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus di daftarkan ke pengadilan.Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," kata Hendro.

Hendro menjelaskan dari enam pelaku hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector.

Itupun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas leasing tempat bekerja. Hanya menunjukkan sepucuk foto kopi yang dibilang-bilangnya sebagai tempat dia bekerja.

"Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja," ujar Hendro.

Untuk otak pelaku, namanya April Tua Marpaung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved