Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor Jadi Terlapor 2 Kasus Lain
Selain pasal tersebut, Polres Bogor juga menerima 2 laporan lain dari pihak DKM Masjid tempat peristiwa yang viral itu terjadi.
TRIBUNCIREBON.COM - Wanita berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama, juga menjadi terlapor atas dua kasus lainnya.
Selain pasal tersebut, Polres Bogor juga menerima 2 laporan lain dari pihak DKM Masjid tempat peristiwa yang viral itu terjadi.
Yakni terkait pasal penganiyaaan dan pasal pencemaran nama baik.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa yang membawa SM menjadi status tersangka adalah pasal 156a KUHP terkait penodaan agama.
Dia menuturkan bahwa laporan lainnya juga akan tetap diproses.
"Ya nanti kita proses, yang jelas kita menetapkan tersangka SM terkait kronologis yang kita sampaikan, itu terkait pasal 156a KUHP. Terkait itu nanti tentunya secara SOP kita ada penyelidikan awal, saksi-saksi kita periksa dan sama," ujarnya.
Penetapan status tersangka terhadap SM ini dilakukan setelah kasus ini ditangani 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Bogor.
Ita mengatakan, penetapan status tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, serta kesesuaian barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM yang masuk ke dalam masjid.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156 A terkait penodaan atau penistaan agama," kata AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
Ita menjelaskan, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa.
Ita mengatakan tersangka kini ditahan dan masih berada di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.
"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," katanya.
Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran di dalam sebuah masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).
Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam ruangan masjid.
Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid yang diketahui terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Wanita tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah anggota jemaah yang mencoba menyuruhnya untuk ke luar masjid.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Polisi Terima 2 Laporan Lain Soal Kasus Wanita Bawa Anjing di Masjid Sentul"