Sengketa Pilpres 2019
MK Tolak Klaim Kubu Prabowo-Sandiaga Menang Pilpres 2019 Sebanyak 52 Persen
MK Tolak Klaim Kubu Prabowo-Sandiaga Menang Pilpres 2019 Sebanyak 52 Persen
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Klaim kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menang Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebanyak 52 persen atau 68,65 juta suara ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang akhir sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
Hakim MK memberikan alasan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa memberikan bukti bagaimana perhitungan suara itu bisa dilakukan.
Untuk diketahui, versi hitungan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pasangan capres 01 Jokowi-Maruf Amin memperoleh suara sebanyak 63,57 juta atau 48 persen.
Sementara berdasarkan hasil hitung KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.
Sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
• LIVE STREAMING dan Jadwal Brazil vs Paraguay & Venezuela vs Argentina di 8 Besar Copa America 2019
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.
MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.
Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.
Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.
"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."
• Song Hye Kyo Bakal Kehilangan Uang dari Iklan Karena Berita Perceraiannya Dengan Song Joong Ki
"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."
"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.
Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.
Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto, mengenai hal itu.
• Respons Kebutuhan Pasar, Universitas Padjadjaran Buka 8 Program Studi Baru