Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Ridwan Kamil.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan kasus yang menimpa Rahmat Baequni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah oleh Polda Jabar, kepada jalur hukum.
"Saya kira kita serahkan pada aturan hukum ya. Saya tidak bisa menafsir terlalu jauh. Masing-masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggung-jawabkan," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Senin (24/6).
Emil mengatakan Rahmat Baequni pun tinggal menjelaskan ujaran yang dipermasalahkannya kepada kepolisian dan mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu," kata Emil.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar resmi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah atas ceramah yang ia sampaikan mengenai meninggalnya ratusan anggota KPPS pada Pemilu 2019.
• Argentina Akhirnya Lolos ke Babak Perempatfinal Temani Kolombia, Qatar Tersingkir
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUH Pidana, Pasal 45 ayat 2 dan 28 Undang-undang ITE" ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jumat (21/6).
Truno mengatakan proses hukum terhadap Baequni berdasarkan laporan polisi nomor LPA/591/VI/2019 pada 17 Juni. Dalam laporan polisi, ia dilaporkan atas dua video. Video pertama diunggah akun twitter @CH_chotimah berdurasi 2 menit 20 detik. (Sam)