TERUNGKAP, Inilah Sosok Owner dan Manajer Pabrik Korek Api yang Terbakar di Binjai

Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019)

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Pemilik dan Manajer Pabrik Korek Api yang Terbakar hingga Renggut 30 Nyawa Ditetapkan jadi Tersangka. Pengusaha Burhan dan Manager Pabrik Lisnawarni telah resmi ditetapkan tersangka tragedi kebakaran pabrik mancis ilegal. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pasca tragedi kebakaran pabrik korek api, Pengusaha dan Manager pabrik telah resmi ditetapkan tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).

Kedua identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam. Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Pemilik dan Manajer Pabrik Korek Api yang Terbakar hingga Renggut 30 Nyawa Ditetapkan jadi Tersangka. Pengusaha Burhan dan Manager Pabrik Lisnawarni telah resmi ditetapkan tersangka tragedi kebakaran pabrik mancis ilegal.
Pemilik dan Manajer Pabrik Korek Api yang Terbakar hingga Renggut 30 Nyawa Ditetapkan jadi Tersangka. Pengusaha Burhan dan Manager Pabrik Lisnawarni telah resmi ditetapkan tersangka tragedi kebakaran pabrik mancis ilegal. (Tribun Medan / Dedy Kurniawan)

 

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas. 

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya

 

Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan keluar masuk. Setiap bekerja, biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan tidak bebas yang bisa masuk.

Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar. Sebab, pabrik korek api tersebut diduga belum memiliki izin karena hanya bersifat home industri.

Pekerja merakit korek api secara borongan. Dimana setiap bahan (korek api) masuk, para pekerja yang semuanya adalah wanita tlangsung berdatangan untuk mengambil orderan merakit korek api hingga proses pengepakan.

30 orang meregang nyawa terpanggang meninggal dunia. Mereka tidak bisa menyelamatkan diri karena akses keluar satu-satunya menjadi titik api paling besar, dan disebut sebagai titik muasal api pertama kali, sehingga mereka terjebak di dalam satu kamar.

Korban Tewas

Sebuah pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara, terbakar, Jumat (21/6/2019).
Sebuah pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara, terbakar, Jumat (21/6/2019). (Tribun Medan)

Ledakan di pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara, menewaskan 26 pekerja serta empat anak. Kejadian memilukan ini terjadi pada Jumat (21/6/2019) siang.

Hanya empat pekerja yang selamat. Keempatnya masih mengalami trauma dan belum bisa menahan isak tangis. Keempatnya bernama Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30), dan Nurasiyah (24).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved