Panglima TNI Kirim Surat ke Kapolri Minta Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

Editor: Machmud Mubarok
(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menko Polhukam mengatakan Pemerintah sudah mengetahui dalang dari aksi kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di depan Bawaslu dan memastikan aparat keamanan akan menindak tegas secara hukum.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO) 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Sepulang Berceramah di Masjid Al Lathiif

Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Dikira Dicuri dan Lapor Polisi, Remaja Ini Menangis Malu, Ternyata Motornya Cuma Bergeser 50 Meter

Deddy Corbuzier Mau Peluk Agama Islam Bukan Demi Kekasihnya, Guru Spiritual Ungkap Alasan Sebenarnya

Menurut Tersangka Heriyansah, Supir Soenarko Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Kirim Surat ke Kapolri Minta Penangguhan Penahanan Soenarko", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/10072531/panglima-tni-kirim-surat-ke-kapolri-minta-penangguhan-penahanan-soenarko.

Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved