Nasib Miris Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV

Nasib Miris Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV

Kolase Tribun Jabar
Setya Novanto 

TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN BOGOR - Selama menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Gunung Sindur, terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setnov.

Meski demikian, Ditjen Pemasyarakatan mencabut sementara hak Setnov sebagai narapidana.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Gunung Sindur, Agus Salim, membenarkan pemberlakuan jam besuk di rutan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap Setnov.

Ia menegaskan, mantan Ketua DPR RI tersebut bahkan tidak boleh dijenguk oleh siapa pun, baik istri maupun kerabat-kerabatnya selama satu bulan penuh.

Kisah Pak Setu Penjual Balon Keliling di Solo, Harus Merangkak Sejauh 70 Km Untuk Hidupi 4 Anaknya

"Besuk dari keluarga belum bisa, selama satu bulan enggak boleh. Jadi, enggak ada spesial untuk dia (Setnov) sama seperti tahanan lain," kata Agus, kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2019).

Agus menyebut, Setnov yang saat ini mendekam di rutan blok A kamar 1.4 mendapat pemantauan selama 24 jam nonstop melalui 350 closed circuit television ( CCTV) untuk memantau langsung pergerakan Setnov.

Rutan yang lokasinya berseberangan dengan Lapas Gunung Sindur ini memiliki tingkat keamanan high risk one man one cell dan didominasi oleh tahanan teroris.

"Kaitan dengan Pak Setnov itu di Rutan Gunung Sindur blok A kamar 1.4 high risk (satu sel tahanan hanya diisi oleh satu orang) ada 350 CCTV yang memantau lengkap dengan operatornya," ujar dia.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.

VIRAL - Pria Ini Pamerkan Satwa Endemik Hasil Buruannya, Banyak Netizen Kecam Tindakannya

Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Sejak itu, Setnov pun resmi menghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Selama itu pula ia berbuat ulah, setidaknya tercatat ada tiga ulah yang menjadi sorotan masyarakat.

Terakhir, beredar foto-foto Setya Novanto diduga tengah pelesiran di Kabupaten Bandung Barat.

Foto pertama yang beredar. Dalam foto diduga terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, sedang berada plesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Akibat beredarnya foto ini, Setnov dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Foto pertama yang beredar. Dalam foto diduga terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, sedang berada plesiran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Akibat beredarnya foto ini, Setnov dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. ((handout/dok Tribun))

Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya.

Dalam foto tersebut, Setnov memakai kemeja lengan pendek putih dan celana panjang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved