Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum 01 Sebut 02 Terus Berulangkali Bangun Narasi Tanpa Bukti

Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyinggung politik pascakebenaran (post truth)

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyinggung politik pascakebenaran (post truth) ketika menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta MK untuk mengkritisi gugatan 02 yang dinilai menggunakan strategi post truth itu.

"Pihak terkait memandang sangat penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan pemohon," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Tim hukum 01 melihat narasi kecurangan diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah. Klaim kemenangan juga dilakukan tanpa menunjukan proses penghitungan yang valid. Tim hukum 01 tidak ingin sengketa pilpres ditangani berdasarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar seperti itu.

Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, KPU: Kami Tetap Dalam Koridor Menolak Perbaikan Permohonan Pemohon

Ada Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Ruas-ruas Jalan yang Ditutup

"Setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum. Tanpa itu, tuduhan hanya sekadar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan," kata Yusril.

Mereka berharap tim hukum 02 memberikan bukti berdasarkan fakta atas tuduhan-tuduhan dalam gugatan itu. Tim hukum 01 juga mengingatkan bahwa elite politik punya tanggung jawab atas itu.

Yusril mengatakan, metode firehose of falsehood atau semburan kebohongan sebagai teknik propaganda politik tidak layak digunakan di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 01: Tim 02 Menuduh Tanpa Bukti, Hanya Melampiaskan Emosi Ketidakpuasan", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/10461711/tim-hukum-01-tim-02-menuduh-tanpa-bukti-hanya-melampiaskan-emosi.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved