Guru Agama Ini Tega Cabuli Muridnya Yang Masih Berusia 8 Tahun Sebanyak Tiga Kali

Seorang oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terpaksa berurusan dengan polisi

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, ZN yang masih berusia 8 tahun.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual di ruang kelas pada saat jam pelajaran berlangsung. HN (59) hanya bisa menunduk malu ketika digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Majene, Selasa (18/6/2019).

Tersangka diduga telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di dalam ruang kelas, sejak Maret 2019 lalu. Modusnya, tersangka memanggil korban ke ruangannya saat kegiatan belajar sedang berlangsung. HN kemudian membujuk dan meminta korban duduk di sampingnya agar tersangka leluasa melakukan aksinya.

Meski korban kesakitan, tersangka membujuk korban dan mengatakan apa yang ia lakukan kepada siswanya itu dimaksudkan agar korban bisa segera tumbuh besar menjadi anak dewasa. Perbuatan tersangka HN akhirnya terbongkar, pada akhir April lalu.

MIRIS, Kakek Slamet Tinggal di Gubuk Kecil Berukuran 2x2 meter Pinggir Sungai dan Alami Sakit Hernia

Temukan Motor Di Dalam Air, Pemulung Ini Lapor Polisi Hingga Polisi Duga Hasil Curian, Ini Buktinya

Mulanya, korban mengeluh sakit mendapat perlakuan tak senonoh dari gurunya itu. Ia memilih menceritakan apa yang dialami kepada keluarga. Keluarga korban yang tak terima tindakan senonoh sang guru pun melaporkan kasus ini ke Polres Majene.

Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga ini ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Batu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana. Ia mengakui perbuatannya.

Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin, dalam konferensi pers di kantor Polres Majene menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan. “Tersangka membujuk korban jika apa yang ia lakukan itu kelak bisa membuat korban cepat tumbuh besar dan dewasa,” jelas Jamaluddin.

Akibat perbuatannya, tersangka HN dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswanya Usia 8 Tahun di Kelas, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi", https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/11310981/cabuli-siswanya-usia-8-tahun-di-kelas-oknum-guru-agama-ditangkap-polisi.
Penulis : Kontributor Polewali, Junaedi
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved