7 WNA Cina Diperiksa Kantor Imigrasi Pontianak, Dugaan Ingin Lakukan Kawin Kontrak

Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina, terduga pelaku perdagangan orang dengan modus kawin kontrak

(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA )
Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat bersama kepolisian memeriksa rumah yang ditengarai sebagai tempat penampungan warga negara asing, Rabu (12/6/2019) 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina, terduga pelaku perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari tujuh warga negara asing itu, satu di antaranya merupakan perempuan, yang ditengarai bertugas sebagai agen perjalanan. Sementara enam orang sisanya adalah pria.

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, keenam pria asing asal Cina itu datang ke Indonesia memang berniat untuk mencari istri.

“Berdasarkan pemeriksaan, mereka datang ke Pontianak mencari istri untuk minta dinikahkan dan dibawa ke Cina,” kata Syamsuddin, Senin (17/6/2019).

Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut dititipkan di Rumah Deteni milik Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Syamsuddin, mereka saat ini juga masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta Barat.

“Sekarang kami menunggu pengiriman perpanjangan paspor. Selain itu, pemeriksaan belum selesai," ujarnya.

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Dugaan Penyebaran Konten Asusila

ISTRI SAH Temukan Suaminya yang 2 Bulan Tak Pulang Sedang Tidur Bersama Janda, Digerebek di Indekos

Sementara itu, jika seluruh proses selesai, ketujuh warga Cina itu kemungkinan akan segera dideportasi ke negara asal. Diberitakan, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.

Dalam perkara tersebut, ada sembilan orang yang diamankan. Mereka masing-masing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia.

"Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).

Didi menyebut, ketujuh warga Tiongkok itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, ditengarai sebagai penampung dan perantara. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.

"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Warga China yang Ditangkap di Pontianak Akui ke Indonesia untuk Cari Istri", https://regional.kompas.com/read/2019/06/17/16233161/7-warga-china-yang-ditangkap-di-pontianak-akui-ke-indonesia-untuk-cari-istri.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved