Polisi Lepaskan 45 Warga dan Tetapkan 38 Warga Sebagai Tersangka Kerusuhan di Buton

Sebanyak 45 warga Desa Sampuabalo dilpaskan polisi, Selasa (11/6/2019) dini hari karena tidak terbukti terlibat dalam peristiwa kerusuhan

Kompas.com
Bentrokan antarwarga terjadi di wilayah Kabupaten Buton 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 45 warga Desa Sampuabalo dilepaskan polisi, Selasa (11/6/2019) dini hari karena tidak terbukti terlibat dalam peristiwa kerusuhan di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina. Namun, 38 orang warga Desa Sampuabalo lainnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019). 

“Kemarin yang dibawa ke polda untuk dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ada 83 orang. Dari 83 orang tersebut, kami kembalikan 45 orang, karena hasil pemeriksaan tidak terlibat,” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, Sabtu (8/6/2019), polisi sempat mengamankan 83 warga Desa Sampuabalo yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya. Dari hasil penyelidikan selama dua hari di Polda Sulawesi Tenggara, polisi akhirnya melepas 45 warga Desa Sampuabalo.

Mau Beraktivitas di Majalengka, Yuk Lihat Dulu Peakiraan Cuacanya

Gratis, Hari Ini LRT Lakukan Uji Publik

“Sisanya 38 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polda. Ini perannya beda-beda, ada yang melakukan pembakaran, pengrusakan, dan ada yang ikut-ikutan namun membawa benda tajam,” ujarnya.

Pemulangan 45 warga Desa Sampuabalo tersebut menggunakan dua mobil dalmas milik polisi dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Buton dan Anggota Brimob.

“38 warga Desa Sampuabalo yang ditahan dikenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasca-kerusuhan di Buton, Polisi Tetapkan 38 Tersangka", https://regional.kompas.com/read/2019/06/11/07000061/pasca-kerusuhan-di-buton-polisi-tetapkan-38-tersangka.
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke
Editor : Candra Setia Budi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved